logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Tepis Titipan, Seleksi Calon KPID Terbuka

SEMARANG- Komisi A DPRD Jateng memutuskan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan dilaksanakan pada 28-29 November di ruang rapat Komisi A. Selama dua hari, akan dipilih tujuh orang dari 21 nama.

Wakil Ketua Komisi A Husein Syifa menyatakan, uji kelayakan dan kepatutan akan disiarkan secara langsung oleh RRI. Setiap anggota Dewan berhak bertanya kepada para calon seputar masalah penyiaran.

''Boleh bertanya, boleh tidak. Tetapi setiap anggota wajib memberi nilai pada calon. Dan sifatnya sangat pribadi, karena setelah itu langsung dimasukkan ke kotak suara,'' kata politikus PKB itu.

Adanya ujian yang dilakukan secara terbuka, kata anggota Komisi A dari Fraksi Partai Golkar Soejatno Pedro HD, akan menepis dugaan bahwa penerimaan anggota KPID sarat titipan. Dari sisi hukum, UU No 32/2002 tentang Penyiaran juga mengatur proses fit and proper test agar dilakukan secara terbuka. Pemilihan akan difokuskan pada masalah kompetensi, komitmen, dedikasi, integritas dan manajerial.

Hasil rekap penilaian, lanjut Husein, akan dibahas dalam pleno pada 30 November, lalu pada 3 Desember akan diumumkan kepada publik anggota tetap KPID masa bakti 2007-2010. Terkait lima anggota KPID periode 2004-2007 yakni Dra Lilik Budiastuti MSi, Drs Amirudin MA, Hari Wiryawan SH MH, Amanu Romli S Sos, dan Drs Wisnu Tri Hanggoro MPhil MWS yang masuk di antara 21 nama, Husein menyatakan tidak ada jaminan bisa terpilih kembali.

Kapabilitas

Meski demikian, ia menyatakan tidak ada pembedaan terhadap mantan anggota KPID dengan yang baru pertama mengikuti proses uji publik. ''Kami akan melihat dari sisi bobot jawaban yang dilontarkan. Kalau para mantan anggota dalam menjawab kurang meyakinkan, tentu kami bisa menilai sendiri kapabilitas mereka, sehingga ada pertimbangan akan dipilih kembali atau tidak,'' ujar wakil rakyat asal Solo itu.

Setelah uji publik pada 5-15 September, Komisi A pernah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada 3-5 Oktober. Tak ada alasan yang jelas terhadap pengunduran jadwal tersebut. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu lebih banyak melakukan studi banding yakni ke KPI pusat, KPID Sumatera Selatan, Jatim, dan Sulawesi Selatan.

''Studi banding merupakan bentuk kehati-hatian agar peristiwa seleksi di KPU pusat tidak terulang di Jateng,'' ujar Pedro. (H7,H37-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA