logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Setiap Kenaikan 10% UMK, Penganggur Bertambah 1%

PARA buruh yang dengan gegap gempita berdemo menuntut kenaikan upah minimum besar-besaran, mungkin tidak tahu bahwa tuntutan mereka bisa berdampak buruk bagi sebagian buruh yang lain.

Hasil studi yang dilakukan lembaga penelitian Smeru pada tahun 2001 (dapat diakses di www.smeru.or.id) menunjukkan, kenaikan UMK berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja sektor formal perkotaan, dengan pengecualian bagi pekerja kerah putih (white collar). Secara total, perkiraan elastisitas penyerapan tenaga kerja terhadap upah minimum adalah -0,112 dan nyata secara statistik.

Angka tersebut menunjukkan bahwa untuk setiap 10% kenaikan tingkat upah minimum riil terdapat lebih dari satu persen pengurangan penyerapan tenaga kerja total. Ini dengan asumsi bahwa factor-faktor lain yang memengaruhi penyerapan tenaga kerja, misalnya pertumbuhan ekonomi dan jumlah angkatan kerja, tidak berubah.

Penelitian itu juga memperlihatkan, dampak negatif upah minimum sangat dirasakan oleh kelompok yang mempunyai kerentanan tinggi terhadap perubahan dalam pasar tenaga kerja, seperti pekerja perempuan, pekerja muda usia, dan pekerja berpendidikan rendah. Mereka adalah mayoritas dalam struktur pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun sektor informal.

Pekerja perempuan dan buruh muda usia adalah kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan UMK. Setiap 10% kenaikan UMK mengakibatkan penurunan penyerapan tenaga kerja kelompok ini sebesar lebih dari 3%. Sementara itu, setiap 10% kenaikan UMK mengakibatkan penurunan penyerapan tenaga kerja berpendidikan rendah sekitar 2%.

Sebaliknya, pekerja kerah putih adalah satu-satunya kelompok buruh yang mendapat keuntungan dari upah minimum dalam hal penyerapan tenaga kerja. Setiap 10% kenaikan UMK maka penyerapan tenaga kerja kerah putih akan meningkat 10% pula.

Hal ini menunjukkan adanya efek substitusi dari UMK terhadap penyerapan tenaga kerja dari berbagai jenis pekerja. Dengan adanya kenaikan UMK maka perusahaan akan mengurangi sebagian tenaga kerja untuk digantikan dengan pekerja kerah putih. Perusahaan juga akan mengubah proses produksi yang padat tenaga kerja ke proses produksi yang padat modal dan lebih menuntut keterampilan.

Studi tersebut juga menyimpulkan, meningkatnya penerapan peraturan UMK sejak tahun 1990-an cenderung memperkuat efek positif upah minimum terhadap upah rata-rata dan juga memperbesar efek negatif terhadap penyerapan tenaga kerja.

Efek ganda UMK itulah yang sering disebut sebagai dilema penetapan UMK yang dilakukan pemerintah setiap tahun. Ibarat kue bika, terlalu ke atas mentah terlalu ke bawah gosong. (A Zaini Bisri)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA