| Senin, 26 Nopember 2007 | NASIONAL |
Perlunya Konsistensi Penerapan UMKUPAH minimum kabupaten/ kota atau lazim disebut UMK dari tahun ke tahun selalu menarik perhatian publik. Terutama pada saat menjelang atau pascapenetapan UMK oleh gubernur, selalu saja muncul pro dan kontra. Pro dan kontra seputar nilai UMK, kata kuncinya adalah pada persoalan cukup atau tidak nilai UMK itu untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja, yang dikaitkan pula dengan kemampuan perusahaan. Kondisi itu selalu terjadi karena terdapat dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, pekerja ingin mendapatkan upah yang tinggi, namun di sisi yang lain pengusaha dengan pertimbangan bisnis maupun realitas kemampuan modal usaha dan produktivitas pekerja, ingin memberikan upah sesuai kemampuan perusahaan, yang secara finansial sering masih dirasakan kurang oleh pekerja. Lalu pertanyaannya, sebenarnya UMK itu untuk apa, untuk siapa, dan perlukah ada UMK? Apakah UMK untuk kepentingan pekerja, pengusaha atau Pemerintah? UMK sebenarnya menguntungkan pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena sebelum ada UMK, perusahaan sangat variatif dalam memberikan nilai upah kepada pekerja, bahkan upah cenderung di bawah UMK. Melihat kenyataan itu maka UMK diperlukan untuk memberikan standar terendah upah agar perusahaan tidak seenaknya dalam memberikan patokan upah kepada pekerja. Jadi sebenarnya UMK menguntungkan bagi pekerja. Persoalan yang kemudian muncul, UMK yang ditetapkan oleh gubernur setiap tahun, meskipun terus mengalami kenaikan nilai, masih saja dianggap belum memadai oleh para pekerja. Tuntutan pekerja untuk memperoleh upah yang memadai agar dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, adalah wajar dan sangat manusiawi. Namun yang perlu diingat, dalam bekerja di perusahaan swasta, aspek bergaining position yang mempertimbangkan capaian kinerja diperhitungkan dengan nilai upah yang layak diterima, memang terkadang sangat subjektif. Pengusaha di satu sisi sudah tentu ingin memperoleh tenaga kerja yang terampil dan kinerjanya produktif, tetapi mau dibayar dengan upah yang rendah atau sesuai kemampuan perusahaan. Sementara pekerja, terkadang tanpa melihat kemampuan dan hasil kerjanya, pada umumnya ingin mendapatkan upah yang tinggi dan cukup untuk menghidupi keluarganya. Jadi dalam persoalan UMK ini, pekerja dan pengusaha sebenarnya saling membutuhkan. Pekerja butuh bekerja dan memperoleh upah yang layak, sementara pengusaha juga butuh pekerja yang layak. Persoalan kelayakan inilah yang mestinya perlu dikomunikasikan dengan kesadaran yang tinggi antara pekerja dengan pengusaha, bukan kelayakan yang diukur dari kepentingan masing-masing pihak. Penetapan oleh Pemerintah Pemerintah sebenarnya sudah cukup bijaksana mengeluarkan ketentuan penetapan UMK. Apabila kita perhatikan dengan cermat, pemberlakuan UMK bisa berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan jembatan penghubung yang efektif untuk menjaga hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha, sehingga dapat diperoleh keseimbangan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha. Kalau sebelum ada UMK pengusaha bisa membayar upah kepada pekerja seenaknya sendiri, dengan UMK ada tolok ukur upah terendah yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha, agar pekerja tidak menerima upah dibawah garis terendah yang logis. Standar penentuan UMK yang diukur berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL), sebenarnya juga merupakan angin segar bagi pekerja dalam mendapatkan upah sesuai standar hidup layak menurut wilayahnya masing-masing. Tetapi kembali lagi, ketika KHL sudah dapat diperoleh nilainya di masing-masing kabupaten / kota yang tidak sama nilai KHL-nya. Jadi sebenarnya tidak bisa serta merta gubernur sebagai pihak yang berwenang menetapkan UMK kemudian dipersalahkan dan menjadi pusat tuntutan pekerja. Gubernur memang pihak yang menetapkan UMK, tetapi sesuai ketentuan normatif, gubernur mengambil keputusan penetapan UMK sesuai usulan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Tengah, yang secara hirarki dan berjenjang dari bawah, adalah berawal dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam konteks otonomi daerah, gubernur hanya bisa memberikan pertimbangan kepada kabupaten/kota untuk dapat menyampaikan usulan atau rekomendasi agar nilai UMK yang diusulkan melalui DPP untuk ditetapkan oleh gubernur, bisa sesuai dengan KHL di masing-masing kabupaten/kota. Namun apabila usulan atau rekomendasi UMK kabupaten/kota masih di bawah KHL, itulah kewenangan otonomi daerah dan gubernur tidak bisa memaksakan diri untuk menetapkan UMK sesuai dengan KHL. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyampaian usulan atau rekomendasi UMK dari masing-masing kabupaten/kota kepada gubernur melalui DPP, mestinya sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan untuk memperoleh kemufakatan dengan lembaga tripartit di kabupaten/kota masing-masing. Lembaga ini melibatkan organisasi pekerja, perguruan tinggi, dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Pengawasan Dalam konleks ini, maka Dewan Pengawas di masing-masing kabupaten/kota yang secara teknis dikoordinasikan oleh dinas/kantor tenaga kerja di masing-masing kabupaten/kota, harus ekstra cermat dalam mengawasi pelaksanaan UMK dan objektif dalam menyikapi pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan tetapi juga tidak melaksanakan UMK. Meskipun antara pekerja dan pengusaha mungkin telah melakukan kesepakatan dan tidak ada masalah di antara mereka. Jadi kalau hukum dan peraturan ingin ditegakkan, setiap keputusan yang diambil harus dilaksanakan dengan konsekuen. Kalau ada pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan tetapi juga tidak melaksanakan UMK, mestinya wajib dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan tertinggi Rp 400 juta atau hukuman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Dengan demikian, pekerja dan pengusaha sebagai warga negara harus sama-sama menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak hanya bisa menuntut keputusan atau melanggar keputusan pemerintah dengan berlandaskan pada kepentingannya masing-masing, sehingga terkesan setiap persoalan yang menyangkut hubungan industrial tenaga kerja yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi tripartit, kemudian dibebankan penyelesaiannya kepada pemerintah. (A Zaini Bisri, ketua Dewan Pembina Indonesia Network for Social and Economic Development/INSED Perwakilan Jawa Tengah) |