| Senin, 26 Nopember 2007 | NASIONAL |
''Political Buying'' BI-DPR?LEMBAGA bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi-lagi diguncang isu tidak sedap. Kali ini, sejumlah anggotanya disebut-sebut menikmati aliran dana dari Bank Indonesia (BI). Total dana yang digelontorkan cukup fantastis, Rp 31,5 miliar. Kabarnya, uang sebanyak itu digunakan untuk pembahasan RUU Likuidasi Bank, anggaran BI, pembahasan RUU SPPN dan RUU Kepailitan, breakfast meeting dan pembahasan amandemen UU Perbankan. Dana itu diambil dari BI melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Sebagian dari dana itu, atau sekitar Rp 68,5 miliar dialokasikan untuk penyelesaian hukum pejabat BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kejadiannya sendiri sudah berlangsung lebih dari tiga tahun, namun baru muncul saat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution melaporkan temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap Anwar tersebut menjadi pertanyaan sejumlah pihak, karena dia baru melaporkannya sekarang. Bahkan, tindakannya yang melaporkan ke KPK terlebih dahulu sebelum ke DPR, menimbulkan pro dan kontra. Anwar Nasution sebelum menjabat Ketua BPK pada 2004 hingga sekarang, pernah menjabat Deputi Gubernur Senior BI sejak 1999 hingga 2004. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, dia diduga mengetahui keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp 100 miliar. Sejumlah anggota dewan menyesalkan, namun sebagian elemen masyarakat justru mendukung tindakan Anwar. Dukungan itu datang dari Koalisi Penegak Citra DPR yang mengadukan 16 anggota dan bekas anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Menurut pengadu, ada indikasi pemberian uang dari BI ke anggota Komisi IX DPR yang saat itu membidangi keuangan. Meski laporan Anwar dan pengaduan koalisi memuat data-data lama, namun Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menganggap data-data itu sangat berguna. Political Buying ''Sebab, pengaduan itu akan mengungkap apakah ada praktek political buying antara DPR dan mitra kerjanya,'' tuturnya. Bila terbukti, kata dia, maka kebijakan yang dikeluarkan DPR hanya didorong oleh uang dan tidak akan ada kebijakan yang berkualitas. Bagaimana dengan Badan Kehormatan (BK) DPR, menyikapi kasus tersebut? Menurut Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun pengaduan masyarakat itu menarik. Sebab, koalisi melampirkan sejumlah data yang dikeluarkan dari BI. ''Meski tanpa tanda tangan, BK wajib menelusurinya. Kami tidak ingin hanya bersandar pada data yang disampaikan pengadu,'' kata Gayus. BK lalu merespons dengan memanggil dan meminta keterangan ke sejumlah pihak, antara lain adalah bekas Kepala Bagian Sekretariat dan Kepala Sub Bagian Sekretariat Komisi IX DPR. Dari situ, BK sudah mulai memperoleh temuan mekanisme penggunaan uang oleh anggota DPR selama pembahasan sejumlah RUU. ''Ke mana larinya uang itulah yang akan kita kejar. Tapi kita belum bisa memastikan, apakah ada pemberian kepada DPR,'' tambahnya. Di sisi lain, rupanya kalangan internal BPK tidak banyak yang tahu mengenai laporan Anwar kepada KPK. Sebut saja auditor senior BPK Surachmin yang pada tahun 2003, 2004 dan 2005 menyusun laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) BPK. Sebab, dia tidak melihat adanya laporan pencairan dana YPPI yang diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur BI pada tahun 2003. Padahal seharusnya pencairan itu ada dalam laporan Semester Tahun 2004 dan Semester I Tahun 2005. (Saktia Andri Susilo, Mahendra Bungalan-49) |