logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Nopember 2007 NASIONAL
Line

KPK Panggil Anwar Nasution

  • Kasus Aliran Dana BI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Anwar Nasution, Senin (26/11) ini. Anwar yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana BI ke DPR.

''Pemanggilan ini terkait aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR. Anwar dipanggil terkait jabatannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2003,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu (25/11).

Kedatangan Anwar pukul 10.00 ini, kata Johan, hanya berupa klarifikasi terkait jabatannya dahulu (sebagai deputi gubernur senior).

Dalam kasus ini, komisi itu telah meminta keterangan beberapa pejabat BI soal aliran dana tersebut. Mereka antara lain Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur BI Bun Bunan EJ Hutapea, bekas Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjadi Kepala Cabang BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Kepala Biro Humas BI Rizal A Djaafara.

KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi IX yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi, Antony Ziedra Adibin.

Johan menegaskan, keterangan Anwar tidak terkait dengan surat Ketua BPK kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, November 2006 tentang aliran dana BI itu.

Pemanggilan itu karena tahun 2003 Anwar masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI, sehingga mengetahui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

Johan mengatakan, komisi itu juga akan memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang diduga mengetahui perihal aliran dana BI itu. ''Namun belum tahu siapa saja dan kapan pemanggilan tersebut,'' ujarnya.

Tidak Setuju

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Gayus Lumbuun tidak setuju bila Anwar Nasution dipersalahkan atas tindakannya melapor ke KPK terlebih dahulu sebelum ke DPR. Anwar lebih tepat diposisikan sebagai pengungkap pertama.

''Sebab Pak Anwar mau mengungkapkan sebuah skandal keuangan di BI yang diduga mengeluarkan lebih dari Rp 100 miliar secara melanggar hukum,'' tuturnya.

Seperti diketahui, sejumlah kalangan menganggap tindakan Anwar melaporkan kasus pencairan dana BI kepada KPK terlebih dahulu sebelum melaporkan temuannya ke DPR, sebagai tindakan yang melecehkan DPR dan tidak kredibel.

Tindakan itu juga dinilai sebagai hal yang tidak bertanggung jawab serta bisa dituntut secara hukum. (J13,H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA