| Senin, 26 Nopember 2007 | SEMARANG |
599 Botol Miras Diamankan
SEMARANG- Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Emas berhasil menggagalkan penyelundupan 599 botol minuman keras (miras), Minggu (25/11). Ratusan botol tanpa dilengkapi izin Depkes yang rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat itu, disita dari sebuah perusahaan ekspedisi, PT LSJ, Jl Ronggowarsito Semarang. Kapolsekta KP3, AKP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika pemilik ekspedisi, R Sudiarto, mencurigai adanya penyelundupan barang yang dikirim melalui perusahaannya. Mendengar informasi itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Suharto pun melakukan penyelidikan. ''Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapatkan ratusan botol miras yang disembunyikan di antara 20 karung sandal dan 5 kuintal karet vulkanisir. Barang-barang itu tersimpan di dalam sebuah mobil pickup yang rencananya akan dikirim ke Pontianak melalui Dharma Kencana I,'' kata Kapolsek. Diterangkan, merek ketiga botol itu adalah Anggur Beras Ketan, Dodik's, dan Topi Laken. Di dalam label kemasan disebutkan bahwa minuman yang diproduksi oleh Perusahaan Imam Gozali, Surabaya itu, mempunyai kadar alkohol 15 persen. Akan tetapi, diduga kadar alkohol yang sebenarnya mencapai 35 persen. Dari hasil penyidikan, diketahui ratusan botol itu dikirim oleh Perusahaan Minuman IM, CV SS, Jl Demak IV Blok 24, Surabaya. Akan tetapi, nama pengirim dan penerima yang tertera di dalam paket ekspedisi itu diduga palsu. Sebab, ketika petugas kepolisian melakukan penyidikan, alamat yang dimaksudkan itu tidak ada. ''Modus yang digunakan pelaku yaitu mengelabui petugas dengan cara menyelundupkan miras diantara barang-barang dagangan yang lain. Alamat pengirim serta penerimanya palsu. Hingga kini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan,'' terang Kapolsek. (H40, H23-41) |