logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Lahan Pemkot Rawan Diserobot

SEMARANG- Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebaiknya segera membuat sistem yang transparan mengenai status seluruh lahan di Kota Semarang. Bila tidak, banyak aset negara amat rawan diserobot.

''Kalau tidak didaftar, baik yang statusnya milik negara atau perorangan, bisa-bisa berubah status tanpa ketahuan. Yang awalnya hanya hak pengelolaan, lama-lama jadi hak milik.

Apalagi, lahan sangat riskan hilang,'' ujar Ir Ragil Haryanto MSP, Sekretaris Program Magister Teknik Pembangunan Wilayah Kota (MTPWK) Undip, kemarin.

Karenanya, dia menyarankan, sistem itu agar bisa diakses secara luas di masyarakat. Ditambahkan dia, aset yang awalnya disewa untuk keperluan bisnis memungkinkan dibelokkan menjadi aset pribadi. Daftar itu, lanjut dia, harus memerinci status lahan yang hak milik (HM), hak pengelolaan (HPL), dan hak guna bangunan (HGB).

''Tapi, semuanya kembali ke Pemkot. Apakah mereka punya niat baik untuk membuka itu atau tidak?'' ujarnya balik bertanya.

Ragil menjelaskan, banyak gedung yang saat ini belum banyak diketahui masyarakat apakah termasuk aset Pemkot atau bukan. Bahkan, imbuhnya, banyak ruang publik seperti jembatan penyebarangan yang akhirnya justru dimanfaatkan untuk kepentingan privat, bukan publik.

''Gedung apa harus ditelusuri miliknya siapa? Apakah HGB atau HPL? Untuk berapa tahun? Sudahkah masuk ke data aset dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) atau belum? Atau jangan-jangan malah sudah berubah jadi HM?'' terang dia memerinci.

Sebelumnya, DPRD Kota berniat menggarap raperda kerja sama Pemkot dan pihak ketiga yang akan diluncurkan Desember. Raperda baru itu diharapkan agar seluruh memorandum of understanding (MoU) baru di dinas-dinas seragam dan punya kekuatan hukum. Belum adanya perda tersebut ternyata merugikan Pemkot selama ini. Banyak aset milik negara ditengarai ''hilang'' atau pindah tangan, sementara bagi hasil ke APBD sering dinilai tak sepadan perolehan.

''Ke depan, perjanjian harus seragam dan sesuai dengan standar perda. Jangan seperti sekarang, dinas-dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat sendiri-sendiri perjanjian mereka. Akibatnya, saat operasional Pemkot justru yang dirugikan,'' ujar Hendro Sukmono, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota.(H12, H9-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA