logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 26 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Diprotes, Rp 70 M untuk PNS

SEMARANG- Diam-diam, Pemkot Semarang berencana menaikkan penghasilan PNS dan tenaga pekerja harian lepas (TPHL). Melalui suratnya No 841/7601 tertanggal 22 November 2007, Pemkot meminta DPRD Kota mengesahkan penambahan penghasilan tersebut.

Besaran penambahan penghasilan itu nilainya bervariasi. Secara kumulatif, seandainya kebijakan tersebut disahkan, akan merogoh kocek APBD 2008 Rp 70, 087 miliar, atau meningkat dari anggaran 2007 sebesar Rp 12 miliar.

Rencana tersebut telah menuai protes dari LBH Semarang, Pattiro, dan BEM KM Undip. Dalam keterangan persnya di Kantor Pattiro, Minggu (25/11), ketiganya mendesak DPRD Kota Semarang agar menolak rencana Pemkot itu, hingga seluruh urusan wajib terpenuhi, kemampuan keuangan daerah (PAD) benar-benar mapan, serta terbebaskan dari ketergantungan keuangan pusat maupun provinsi.

Koordinator Divisi Miskin Kota LBH Semarang, Slamet Haryanto, mengungkapkan, bersamaan dengan rencana tersebut, Wali Kota dan DPRD "berselingkuh" untuk segera mengesahkan Raperda tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah, dimana dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa biaya pemungutan pajak ditetapkan paling tinggi lima persen dari realisasi pajak.

"Alokasi biaya pungutan itu akan diatur dalam Keputusan Wali Kota. Nampaknya Pemkot Semarang ingin meniru apa yang sudah terjadi di Medan dan Surabaya. Di sana kebijakan tersebut telah menjadi kantong jajaran pejabat teras. Apa rela ini akan terjadi di Semarang?" ujar Slamet.

Pemerintah Memanjakan

Hendrik Rosdinar dari Pattiro, menyatakan, rencana anggaran sebesar itu dinilai telah mencederai aspek keadilan masyarakat. Di saat kualitas kinerja aparatur belum mampu terukur jelas, pemerintah justru ingin memanjakan pegawainya dengan tambahan penghasilan tersebut," ucapnya.

Dia menuturkan, lebih ironis lagi, rencana anggaran itu ternyata jauh lebih besar dari rencana total anggaran untuk urusan wajib kesehatan yang hanya mencapai Rp 53 miliar, sebagaimana tertera dalam dokumen PPAS 2008.

Anggota Komisi B Ari Purbono membenarkan, Pemkot mengajukan anggaran tersebut. Akan tetapi, dalam rapat panitia gabungan Komisi A, B, dan D, dia sudah mengingatkan agar eksekutif menyelesaikan dulu urusan wajib mereka, yakni pendidikan dan kesehatan. Apalagi, kebijakan pendidikan gratis akan diberlakukan tahun depan. (H30,H12-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA