| Minggu, 25 Nopember 2007 | NASIONAL |
Golkar Larang Kadernya Saling Bersaing di PilkadaJAKARTA- Partai Golkar akan mengeluarkan peraturan untuk melarang kader partai saling bersaing dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), menyusul berbagai kegagalan Golkar dalam sejumlah pilkada di Indonesia. Sekjen DPP Golkar Soemarsono di sela Rapimnas III Partai Golkar, Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (24/11), mengatakan larangan itu berupa revisi juklak No 5/2005 tentang pilkada. Dalam aturan nanti, dua kader Golkar tidak boleh maju bersaing dalam satu pilkada. Prinsipnya, Golkar berupaya agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan dalam pilkada. DPP akan bertindak tegas jika ada fungsionaris atau pengurus, kader atau anggota partai yang menentang kebijakan DPP dalam pemenangan pilkada. Hasil evaluasi dari rapimnas soal pilkada, banyak yang menghendaki disiplin kader ditegakkan. Untuk itu juklak 5 akan direvisi dan dipertegas lagi. Sistem sekarang dari sisi soliditas kader sangat tidak menguntungkan. DPP, kata Soemarsono, akan meminta kepada seluruh potensi partai mulai dari pusat sampai akar rumput untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada calon yang dipilih partai dalam pilkada. ''Jika ada kader Golkar atau fungsionaris maju, maka dia harus menanggalkan segala-galanya. Harus melepas jabatan bahkan sampai tingkat keanggotaan dari Golkar. Itu kebijakan yang diambil dalam Rapimnas ini,'' ujarnya. Sanksi Tegas Sebagai konsekuensi, kata dia, bagi kader Golkar yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sampai pada pemecatan. ''Nanti kita lihat pelanggarannya, yang pasti ada prosesnya, mulai dari peringatan sampai sanksi.'' Senada dengan Soemarsono, Ketua DPP Partai Golkar Andi Mattalata menegaskan, Golkar akan mewajibkan setiap kadernya mematuhi keputusan partai. Jika keputusan itu dilanggar, sanksi keras telah disiapkan oleh partai. ''Semua kader Golkar wajib mendukung kader yang telah ditetapkan untuk diusung dalam pilkada atau pilpres. Golkar tidak akan lagi mengizinkan dua kader bersaing dalam satu pilkada,'' tukasnya. Sementara itu, Tri Karya Golkar yang terdiri atas Kosgoro, Soksi, dan MKGR mendukung revisi juklak No 5/2005 itu sebagai evaluasi kegagalan partai berlambang beringin dalam berbagai pilkada. ''Revisi juklak 5/2005 dilakukan agar lebih efektif dalam menentukan calon yang akan didukung. Seharusnya, calon sesuai dengan aspirasi mayoritas rakyat di daerah yang bersangkutan,'' kata salah satu ketua MKGR Yuddy Chrisnandi. Untuk itu, tambahnya, sebelum bertarung dalam pilkada, Golkar di daerah perlu menerapkan sistem calon wali kota, bupati atau gubernur yang akan diusung harus melalui rapat tim daerah (ratimda) khusus pilkada. Calon yang maju harus memperoleh 10% Ratimda. (J22-48) |