| Sabtu, 24 Nopember 2007 | NASIONAL |
JELANG PILGUB 2008Syarat Administrasi Sedot Rp 41,7 M
SEMARANG- Ketentuan harus mencantumkan keterangan sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah dipidana bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilgub 2008 menyebabkan biaya bagi penyelenggara pemilu pilgub membengkak. Anggota Komisi A DPRD Jateng HM Syahir mengatakan, ketentuan itu diatur dalam UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Di satu sisi, kalau biaya persyaratan itu dibebankan pada calon PPK-KPPS akan membebani, sebab honorarium yang akan diterima hanya berkisar Rp 150.000 - Rp 300.000/anggota KPPS. Sementara KPU Provinsi juga tak menganggarkan pembiayaan itu, sehingga kemungkinannya biaya itu akan dibebankan pada KPU kabupaten/kota, yang ujung-ujungnya diambilkan APBD setempat. ''Dana untuk mengurus persyaratan itu cukup besar. Sebagai contoh untuk Kabupaten Pemalang membutuhkan Rp 1,6 miliar untuk mengurus surat keterangan tidak dipidana. Sebab jumlah PPK, PPS dan KPPS 16.000 orang, sedangkan biaya pembuatan surat diperkirakan Rp 100.000/orang. Belum lagi biaya kesehatan Rp 4.000/orang,'' kata dia, Jumat (23/11). Padahal, lanjut dia, Pilgub 2008 akan melibatkan 2.875 petugas PPK, 25.719 (PPS), dan 417.543 (KPPS) di seluruh wilayah Jateng. 417.543 KPPS Syahir menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN), calon juga harus membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, hingga kecamatan. Maka, biaya pengurusan administari juga akan bertambah. Dengan jumlah KPPS 417.543 orang dan akan ditempatkan di 59.649 TPS, jika rata-rata biaya pengurusan surat keterangan rumah sakit dan PN Rp 100.000/orang, paling tidak dibutuhkan tambahan anggaran Rp 41,754 miliar. Tanggungan biaya itu, kata dia, sangat membebani orang yang akan mencalonkan diri menjadi KPPS. Hal berbeda bagi calon yang anggota PPK, yang memiliki masa kerja delapan bulan sehingga secara akumulasi honorarium yang diterima lebih banyak. ''Saya berharap gubernur, Pengadilan Tinggi Jateng, dan Dinas Kesehatan berkoordinasi sehingga biaya penyelenggara pemilu pilgub bisa digratiskan. Sebab, ini semua untuk kepentingan umum dan penghematan APBD kabupaten/kota,'' ujar Wakil Ketua DPW PPP Jateng itu. Dia mengakui ada wacana dari KPUD untuk membiayai ongkos pengurusan surat keterangan sehat dan tidak pernah dipidana. Namun kebijakan ini dikhawatirkan malah menimbulkan masalah baru, sebab biaya ini tidak bisa dimasukkan dalam pos anggaran fasilitasi pilkada. ''Jangan-jangan nanti BPK malah mempersoalkan,'' katanya.(H7,H37-77) |