logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 23 Nopember 2007 WACANA
Line

Kejahatan di Museum

  • Oleh M Issamsudin

Dukungan data yang akurat dari museum setempat dan pihak BP3 -di samping pihak-pihak terkait- mutlak dibutuhkan. Terlebih yang merasa punya tanggung jawab moral berkait dengan benda-benda cagar budaya.

DIJADIKANNYA beberapa orang pengelola Museum Radya Pustaka Solo sebagai tersangka berkait dengan dugaan pencurian dan pemalsuan barang-barang cagar budaya di museum tempat kerjanya, harus dimaknai secara positif. Sebab, bukan tidak mungkin kejahatan serius tersebut bisa terjadi di museum lain.

Sebagai lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa, museum sangat rawan terhadap kasus pencurian, penggelapan, dan pemalsuan.

Apalagi banyak kolektor benda cagar budaya dan perantara yang nakal serta memengaruhi oknum petugas museum untuk berbuat jahat. Fatalnya, selama ini banyak petugas museum yang merasa kurang mendapat kesejahteraan yang layak dari tempatnya bekerja atau pemerintah, sehingga mudah dipengaruhi untuk berbuat jahat atas benda-benda di museum tempatnya bekerja.

Apalah jadinya, kalau koleksi benda cagar budaya museum-museum banyak yang hilang dan dipalsukan? Bisa-bisa kita hanya mendapatkan cerita tentang koleksi benda museumnya saja, tetapi tidak dapat melihat bentuk nyatanya.

Maksud dari pemalsuan koleksi benda cagar budaya di musem seperti itu jelas untuk menipu para pihak di luar museum. Lebih disayangkan kalau benda-benda bersejarah yang hilang dan kemudian dipalsukan tersebut dikuasai kolektor nakal dan bahkan kemudian dijual ke kolektor asing lalu dibawa ke keluar negeri.

Tujuan

Menurut UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah (PP) 19/1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum, tujuan ditempatkannya benda cagar budaya di museum adalah untuk melestarikan dan memanfaatkannya guna menunjang pengembangan dan kebudayaan nasional.

Tujuan itu dijabarkan sebagai tempat pendidikan, pembelajaran, pengembangan budaya, penelitian, wisata, penghormatan, dan penyelamatan benda cagar budaya.

Pengamanan benda-benda di museum, tujuannya adalah untuk menjaga keaslian, keutuhan, dan kelengkapan benda cagar budaya dari gangguan atau kerusakan karena alam atau ulah manusia; termasuk mencegah terjadinya pencurian, penggelapan, dan pemalsuan.

Untuk mendukung pengamanan, pembuatan barang tiruan dapat dilakukan tanpa harus menghilangkan benda aslinya. Dalam hal itu, benda aslinya harus disimpan dengan baik dan aman, serta tercatat penyimpanan berikut penggantian berupa barang tiruan sesuai dengan aturan yang ada.

Bila ternyata pengamanan tidak dapat dilakukan dengan baik, termasuk terjadi tindak kejahatan berupa pencurian, penggelapan atau pemalsuan dan telah ada teguran tertulis dari pemerintah, melalui menteri terkait pemerintah dapat mengambil alih tugas museum dan memindahkannya ke museum lain. Para pelaku tindak kejahatannya, jelas harus dilaporkan dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Kasus museum Radya Pustaka yang dilaporkan Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah dan telah ditindaklanjuti oleh Polri, sudah seharusnya diarahkan pula untuk dapat dikembalikannya benda-benda cagar budaya yang dicuri, digelapkan, dan dipalsukan itu.

Tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan benda-benda cagar budaya yang disimpan di dalamnya jangan hanya membidik pelaku pencurian, penggelapan, pemalsuan, dan penipuan, tetapi juga perantara dan penadahnya.

Diduga kuat, benda-benda cagar budaya Museum Radya Pustaka Solo yang dipalsukan, aslinya ada di tangan oknum kolektor. Semua harus dibongkar, dan benda-benda yang hilang harus kembali ke museum tersebut.

Untuk menjerat para pelaku, pihak kepolisian bukan saja harus menggunakan UU sebagaimana diatur dalam KUHPidana, tetapi juga UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya dan UU 9/1990 tentang Kepariwisataan. Semua pelaku harus ditindak tegas, dan jangan ada diskriminasi dalam prosesnya.

Dukungan data yang akurat dari museum setempat dan pihak BP3 -di samping pihak-pihak terkait- mutlak dibutuhkan. Terlebih yang merasa punya tanggung jawab moral berkait dengan benda-benda cagar budaya.

Antisipasi

Berangkat dari kenyataan kasus di Museum Radya Pustaka, sekarang tidak ada pilihan bagi setiap museum kecuali harus mendata ulang koleksi benda-bendanya. Demikian halnya pemerintah melalui instansi yang berwenang, harus segera mendatanya ulang dengan baik dan benar.

Pendataan harus disertai dengan menguji keaslian benda-benda, terutama yang rawan pemalsuan.

Pada saat yang bersamaan, kesejahteraan pengelola dan pekerja museum mutlak diperbaiki, di samping memperketat aturan tentang museum. Untuk itu, pengembangan dan pemberdayaan potensi sumber daya manusia (SDM) pengelola museum harus dilakukan secara berkesinambungan.

Anggaran untuk pengelolaan museum pun perlu diperbaiki dan direaliskan oleh pemerintah. Jangan sampai keberadaan museum yang sangat besar artinya, tidak mendapat dukungan yang optimal dari pemerintah. Terlebih museum yang dikelola pihak swasta.

Perbaikan-perbaikan itu penting artinya, karena akan dapat mendukung keberadaan museum sebagai aset budaya dan pendidikan serta wisata, masyarakat, pemerintah, dan negara. Yang tak kalah penting adalah, langkah itu untuk menekan terjadinya kerusakan dan hilangnya benda-benda di museum.

Kalau di Museum Radya Pustaka Solo sekarang telah terjadi pemalsuan kolerksi benda-benda cagar budaya, semua museum sudah seharusnya memperbaiki sistem dan tingkat keamanannya. Jangan sampaisss ada koleksinya yang hilang.

Melalui cara itulah, kejadian buruk Museum Radya Pustaka Solo tidak terjadi di museum-museum yang lain. Atau kalau sudah terjadi, pengelola harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib dan instansi lain yang terkait.(68)

--- Drs M Issamsudin SH, PNS peminat masalah hukum, tinggal di Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA