logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 23 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Empat Aliran Sesat Diwaspadai

SEMARANG- Dalam kurun 2005-2007, Polda Jateng mencatat setidaknya empat aliran sesat yang berkembang di wilayah Jawa Tengah. Kasat III Opsnal Ditintelkam Polda Jateng AKBP Abdul Aziz mengatakan, jauh sebelum geger aliran Al Qiyadah Al Islamiyah di Jakarta sebenarnya pihak Polda sudah tahu keberadaan aliran tersebut.

Empat aliran yang sudah ditindaklanjuti polda itu yakni Amanat Keagungan Ilahi (AKI), aliran Al Alif atau Ingkar Sunnah, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan Islam Sejati. Dalam seminar ''Fenomena Maraknya Aliran Sesat di Indonesia'' di Hotel Santika, Kamis (22/11), Aziz mengatakan, KUHP tidak menjelaskan secar detail mengenai aliran sesat.

Akan tetapi, Pasal 156a KUHP mengatur penyalahgunaan/penodaan agama, yakni yang menyimpang dari ajaran baku agama bersangkutan.

''AKI tidak mewajibkan shalat. Kalau wudlu harus dicampur minyak wangi. Aliran ini berkembang di Kabupaten Purworejo, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti dan para pengikutnya telah tobat,'' kata dia dalam kegiatan yang digelar Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Jawa Tengah itu.

Disamping Aziz, pembicara lain yakni Direktur Lembaga Studi Agama dan Filsafat-Jakarta Prof Dr Dawam Raharjo, Dosen IAIN Walisongo Muchsin Jamil, dan Ketua Komisi Pendidikan MUI Jateng Prof Dr HM Ali Mansyur SH Spn MHum. Gubernur Jateng H Ali Mufiz MPA juga hadir memberikan pidato kunci.

Mantan Wakapolres Pekalongan itu menambahkan, aliran yang baru muncul yakni Islam sejati dan berkembang di Batang. Aliran tersebut tidak mewajibkan shalat lima waktu. Sementara, Al Alif justru berkembang di wilayah Tegal, dengan ajaran hampir sama dengan Al Qiyadah.

''Yang terbesar yakni Al Qiyadah. Aliran ini berkembang di Cilacap, Tegal, Karanganyar, Wonogiri, Klaten, dan daerah lain. Pengikut yang terdata di Polda 1.050 orang. Sebagian besar telah tobat. Ada pula yang diproses hukum karena tak mau tobat,'' ujar dia dalam diskusi yang dipandu redaktur Suara Merdeka Mohammad Saronji itu.

10 Kriteria

Dalam catatan MUI, di Indonesia pada kurun 2001-2007 terdapat 250 aliran sesat. Dari jumlah itu, 50 aliran tumbuh subur di wilayah Jateng. Sebagai lembaga yang memiliki tugas amar ma'ruf nahi munkar, menurut Ali Mansyur, MUI sebelum diputuskan 10 kriteria, telah diawali dengan pengusulan rumusan aliran sesat.

Bagi Dawam, sepuluh kriteria aliran sesat yang difatwakan MUI merupakan refleksi dari ortodoksi lembaga tersebut. Dia menilai, 10 poin itu adalah pagar agar umat Islam tidak menyimpang dari ortodoksi. ''Tapi saya tidak bisa menganggap itu sebagai aliran sesat,'' katanya.

Ortodoksi, lanjut Dawam, yakni paham yang sudah dianggap baku dan final tidak terbantahkan. Tapi, yang menjadi persoalan yakni apakah sepuluh keriteria dari MUI tersebut efektif?

''Saya katakan tidak mungkin efektif. Itu adalah salah sasaran jika dijadikan untuk menilai Al Qiyadah dan sejenisnya sesat. Kalau ada orang yang percaya terhadap pengakuan seseorang menjadi nabi pasca-Muhammad, itu adalah orang yang bodoh,'' ujar Dawam. (H7,H37-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA