| Jumat, 23 Nopember 2007 | NASIONAL |
Polri Waspadai Paspor Palsu Adelin
SEMARANG- Mabes Polri menengarai Adelin Lis berusaha kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu. Karena itu, bandara dan pelabuhan dilakukan razia untuk mewaspadai kemunculan kemungkinan tersebut. Menurut Kapolri Jenderal Sutanto, kemungkinan seperti itu bisa saja dilakukan buronan sekelas bos PT Keang Nam Development Indonesia itu. Sebab dia sudah dikenal licin dalam upaya menghindar dari kejaran aparat penegak hukum. "Kalau mau lari tentu melalui pelabuhan laut atau bandar udara. Kalau dari paspor belum tercatat yang bersangkutan pergi ke luar negeri. Kecuali kalau dia menggunakan paspor palsu, itu bisa terjadi, kan," tandas Kapolri di Akpol Semarang kemarin. Polisi terus mencari baik di dalam maupun ke luar negeri. Namun Kapolri belum menjelaskan negara mana saja yang jadi sasaran perburuannya. Selain itu, baik di bandara dan pelabuhan yang merupakan pintu ke luar negeri juga sudah dijaga ketat. Menjawab pertanyaan mengapa baru dilakukan upaya penangkapan setelah divonis bebas, ia menyatakan pihaknya waktu itu sebenarnya sudah mempersiapkan penangkapan. "Tapi kan waktu itu Adelin Lis lebih cepat keluar dari penjara," ujarnya. Mengenai cepatnya langkah Adelin Lis keluar penjara, Polri tidak ingin disebut kalah cepat. Karena ada beberapa hal yang layak dicermati dari proses keluarnya yang bersangkutan. "Polisi tidak kalah cepat. Tapi tolong dibantu polisi dalam rangka menegakkan hukum. Jadi dalam penanganan kasus ini ada kepastian hukumnya. Media massa diharapkan bisa menyosialisasikan perburuan ini ke masyarakat". Karena di negeri ini, kata dia, hukumnya harus berjalan dengan baik. Tidak mungkin demokrasi yang baik tanpa penegakan hukum yang baik. Demokrasi dan hukum harus berjalan seiring. Pihaknya tidak ingin berpolemik dengan Menkum dan HAM dalam penanganan kasus Adelin Lis. Sebab, ada berbagai tuduhan yang dikenakan pada buronan itu. Termasuk pengalihan dan fungsi lahan dan sebagainya. Kalau rencana karya tahunan (RKT) dalam pengelolaan hutan yang dinilai melanggar, itu merupakan salah satu yang dilakukan bos kayu tersebut. Menurut Kapolri, jajarannya sudah mempersiapkan berbagai tudingan menyangkut pengalihan fungsi lahan. (D12,H21) |