| Jumat, 23 Nopember 2007 | NASIONAL |
Audit YPPI, BPK Tunggu Perintah Dewan
JAKARTA- Kalangan DPR diminta bertindak cepat dengan memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota Dewan. Sebab, ada dugaan terjadi dobel anggaran yang ilegal. Hal ini dikatakan Inspektur Pengawasan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surachmin usai memberi keterangan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (22/11). "Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menyalahgunakan kewenangan. Sebab, dia memerintahkan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) mengeluarkan uang Rp 100 miliar untuk membiayai proses hukum bagi pejabat BI yang terlibat kasus pidana," katanya. Seharusnya, yayasan tersebut mengeluarkan uang hanya untuk pengembangan pendidikan perbankan. Surachmin yang dimintai keterangan oleh BK dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli menuturkan, sebagian dana dari YPPI itu digunakan untuk membahas revisi UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI. Sebenarnya, kalau untuk membiayai revisi UU ada dana operasional dari BI. Tapi ternyata terjadi dobel anggaran, karena ada tambahan dana dari YPPI. "Padahal sesuai UU BI, bantuan hukum hanya bisa diberikan bila terjadi benturan dalam pelaksanaan kebijakan, bukan terkait dengan pidana," tambahnya. Menurut Surachmin, tidak tercatatnya pencairan dana YPPI dalam laporan BPK 2004 dan 2005 disebabkan karena uang itu dikeluarkan oleh yayasan. "BPK memeriksa laporan keuangan BI, sedangkan yayasan bukan objek pemeriksaan BPK. Seharusnya jika Pak Anwar (Anwar Nasution, sekarang Ketua BPK-red) tahu informasi itu, dia menyampaikan kepada tim pemeriksa." Selain itu, seharusnya Anwar meminta izin kepada DPR jika memiliki informasi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat adanya pengeluaran dana ilegal. "Dengan demikian tim BPK bisa memeriksa sampai ke YPPI," ujarnya. Dikatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengungkap data tersebut. Tidak Ikut Secara terpisah, Ketua BPK Anwar Nasution mengaku tidak ikut dalam rapat pengambilan keputusan penyaluran dana YPPI Rp 100 miliar kepada penegak hukum dan DPR. "Saat rapat Dewan Gubernur BI tanggal 3 Juni, saya sedang berada di Amerika Serikat. Jadi saya tidak tahu dan tidak ikut menandatangani surat keputusan tersebut," tegasnya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPD Jakarta. Dirinya baru mengetahui soal aliran dana tersebut setelah bertugas di BPK. (H28,J22-49) |