logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 23 Nopember 2007 NASIONAL
Line

MONOPOLI Usaha

SBY: Putusan KPPU Tidak Ganggu Investasi

SINGAPURA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, keputusan KPPU soal Temasek tak akan mengganggu iklim usaha di Tanah Air. Namun, semua pihak diminta untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan keputusan tersebut, seperti dilaporkan wartawan Suara Medeka Dwi Pamuji Sulistyanto dari Singapura, kemarin, SBY mengajak semua pengusaha dalam dan luar negeri untuk tidak melakukan bisnis secara KKN, monopolistik, dan mengandalkan hubungan dengan pejabat.

"Sudah saatnya kita meninggalkan praktik-praktik seperti itu," kata SBY saat jumpa pers dengan wartawan Indonesia di Raffles Plaza Singapura, kemarin.

Dalam acara jumpa pers soal hasil-hasil delegasi Indonesia pada KTT Ke-13 ASEAN di Singapura, SBY didampingi antara lain Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menko Bidang Perekonomian Boediono, dua jubir presiden, Andi Mallarangeng, dan Dino Patti Djalal.

Presiden mengatakan, di negara mana pun menghendaki iklim usaha secara sehat yang tak menyimpang dan tak monopolistik. Dengan demikian akan memberikan rasa adil dan persamaan kesempatan yang tidak diskriminatif.

"Oleh karena itulah KPPU dibentuk dan memiliki amanah undang-undang untuk memastikan bahwa persaingan itu harus fair dan sesuai kaidah-kaidah ekonomi sehat, pasar yang sehat dan sesuai UU berlaku di negeri kita," tambahnya.

Dikatakan, jika KPPU dalam satu dua kasus saat-saat tertentu menyimpulkan adanya persaingan yang tak sehat, berarti lembaga tersebut telah menjalankan tugasnya. Sudah barang tentu, keputusan itu masuk ke ranah hukum, bukan masalah politik.

"Sikap pertama saya untuk menghormati apa yang dilaksanakan KPPU. Dengan harapan proses berikutnya berjalan sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku."

Menurut SBY, pihak Temasek pun memiliki hak untuk mempertahankan diri dengan naik banding misalnya. "Hal ini sepenuhnya proses hukum yang harus kita hormati. Saya minta setransparan mungkin sehingga rakyat bisa mengikuti, saya pun bisa mengikuti. Dengan demikian yang dicapai adalah keadilan. Yang salah diberi sanksi, yang tak salah tak boleh diberikan sanksi. Ini posisi sikap saya terhadap KPPU," tegas Presiden.

Menjawab pertanyaan apakah keputusan itu tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia, SBY mengatakan tidak. "Saya menegaskan tidak. Justru untuk membikin usaha yang sehat, persaingan yang sehat, kepastian menjalankan UU tidak diskriminatif, tidak KKN, tidak kongkalikong."

Presiden yakin hal itu membuat iklim investasi bagus. "Bukan sebaliknya. Di negara lain pun kasus-kasus seperti ini ada kok. Microsoft kalau tak salah juga mendapatkan tuntutan. Di negara maju, negara Barat juga ada. Kecuali kalau semua perusahaan dinyatakan bersalah mungkin akan langsung bertanya 'wah ada apa ini di Indonesia kok semua kena'. Itu mungkin," tuturnya.

SBY menegaskan, kebiasaan berbisnis yang biasa mengharapkan fasilitas penguasa, bisnis APBN yang tak benar dan kongkalikong sudah saatnya tamat. "Perlu diketahui hal itulah yang menyebabkan krisis di Indonesia."

Dana Pendidikan

Kerugian yang terakumulasi sekitar Rp 14 Triliun- Rp 30 Triliun, mesti dikembalikan pada konsumen. Pelaksanaannya, uang ganti rugi dapat dibayarkan kolektif melalui kas negara untuk dana pendidikan atau pembangunan fasilitas umum.

Harapan itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid di Jakarta kemarin, menanggapai keputusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Temasek Holding terhadap UU No 5 tahun 1999 melalui Putusan Perkara No 07/KPPU-L/2007.

Menurut Nusron Wahid, kerugian material yang ditanggung konsumen telepon seluler sebagai akibat tidak terjadinya struktur pasar persaingan sempurna akan semakin terakumulasi jika indikasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam industri telepon seluler dibiarkan berlangsung terus menerus.

"Saat ini saja, kerugian yang ditanggung rakyat mencapai 30 triliun. Oleh karenanya diperlukan ketegasan KPPU untuk mengambil langkah penting atas bukti-bukti yang akurat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki guna mengakhiri praktik persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat," katanya.(di-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA