logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 23 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Pengadaan Barang dan Jasa Berpotensi Menyimpang


SM/dok Didi Widayadi

JAKARTA-Proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dalam rangka pembangunan dinilai rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Mulai dari kesalahan administrasi, menyebabkan kerugian negara hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi dalam diskusi panel Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah dalam RPJMN 2004-2009 di Kantor BPKP, Jl Pramuka, Jakarta Timur Kamis (22/11).

''Umumnya kasus-kasus hasil audit investigasi ada yang pidana, nonpidana, atau cacat administrasi. Tapi tidak semua audit investigasi berarti ada indikasi korupsi. Perlu ada klarifikasi agar tidak ada grey area,'' katanya di sela-sela acara tersebut.

Mekanisme pelaporan, katanya, bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dilaporkan pada penyidik seperti KPK, Kejaksaan, atau Polri. Setelah itu, para penyidik meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit investigatif. Ia menekankan tidak semua bentuk audit investigatif berakhir pada temuan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan temuan BPKP selama 2004-2007, kata Didi, terdapat jumlah total kerugian hingga Rp 12,2 triliun. Angka tersebut berasal dari 1.876 kasus non tindak pidana korupsi senilai Rp 1,2 triliun, 636 kasus berindikasi tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 triliun, dan 1.266 kasus perhitungan kerugian karena mismanajemen hingga Rp 9,1 triliun. Kasus non tindak pidana korupsi umumnya diakibatkan kesalahan dalam pencatatan administrasi dari aparat namun tetap berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut Didi, pelaporan kasus ke penyidik seringkali diartikan sebagai tindak pidana korupsi sehingga banyak pengguna anggaran yang takut. ''BPKP pasang badan bagi setiap pengguna anggaran baik pimpinan proyek, menteri, gubernur untuk tidak takut kalau merasa benar. Masalahnya, pihak yang kalah tender biasanya melapor ke penyidik dan kemudian di blow-up sehingga menimbulkan prasangka,'' jelasnya. Namun, jika memang terindikasi korupsi, pihak pengguna dana akan diserahkan pada proses hukum.

Penyerapan Rendah

Didi juga menekankan penyerapan anggaran untuk pembangunan yang melambat dapat berpotensi menimbulkan penyimpangan. Sampai Agustus 2007, penyerapan belanja modal pemerintah pusat baru sebesar Rp 20,9 triliun atau 30,7 persen dari total APBN sebesar Rp 68,1 triliun. Begitu juga dengan daerah yang penyerapannya baru mencapai 30 persen. ''Ada indikasi penyerapan lambat kemudian proyek akhirnya tidak dilaksanakan. Ini berpengaruh pada pembangunan di daerah, bisa jadi ada korupsi disini,'' tegasnya.

Dalam sambutan pembukaan acara tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemeriksaan atau audit harus berdasarkan pada acuan. ''Periksa sesuai acuan yang ada, Keppres atau PP suatu aturan kan ada filosofinya. Lihat proses dan hasilnya apakah efisien dan prosedural serta mengutamakan kebutuhan dalam negeri,'' ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui saat ini Indonesia belum sempurna melaksanakan sistem keuangan yang baik. ''Saat ini audit yang ada masih audit keuangan, itu pun LKPP-nya masih disclaimer (tidak diberi pendapat). Ke depan, kita harus siap dengan sistem audit kinerja yang akan melihat proses dan hasil semua perencanaan dan pembangunan,'' katanya.(J10-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA