logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 23 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Arca di Rumah Hashim Asli

  • Kapolri: Kami Tak Bisa Ditekan

SEMARANG - Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan pihaknya tetap akan memeriksa konglomerat Hashim Djojohadikusumo sebagai saksi terkait kasus pencurian lima arca koleksi Museum Radya Pustaka Surakarta.

Bahkan jenderal polisi berbintang empat itu menegaskan, jajarannya tak bisa ditekan dalam bentuk apa pun agar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap putra begawan ekonomi (alm) Soemitro Djojohadikusuma itu.

Hal tersebut untuk membantah sinyalemen yang sempat berkembang, menyusul rencana penyidik di Poltabes Surakarta akan memeriksa konglomerat yang tinggal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Tidak ada. Tidak ada tekanan sama sekali. Polisi tidak bisa ditekan dalam kasus ini. Kalau hukum kan tidak ada tekanan-tekanan," tandas Kapolri usai meninjau renovasi Lapangan Bhayangkara, di kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Kamis (22/11).

Kapolri yang datang bersama sejumlah pejabat teras Mabes Polri, saat peninjauan didampingi Gubernur Akpol Irjen Teuku Asikin H, Kapolda Jateng Irjen Drs Dody Sumantyawan HS SH, Kapolwiltabes Semarang Kombes Guritno Sigit Wiranto MBA, serta direktur dan kepala biro di lingkungkan Polda Jateng.

Menurut Kapolri, Polda Jateng yang mem-back up penyidik di Poltabes Surakarta sudah melakukan prosedur secara baik. Bahkan sudah menyita sejumah barang bukti berupa arca yang dicuri.

"Kalau ada arca yang dibawa lari ke luar negeri, ya akan kami kejar terus. Kami cari terus," terang Kapolri.

Dinyatakan Asli

Sementara itu, lima arca yang disita polisi dari rumah Hashim Djojohadikusumo di Kemang, Jakarta Selatan dinyatakan asli oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng yang kemarin mengecek di Mapoltabes Surakarta.

Menurut Kepala Pokja Perlindungan BP3, Lambang Babar Purnomo, keaslian arca bisa dilihat dari waktu pembuatannya. "Pahatan arca yang sudah lama atau yang baru bisa kelihatan," tandasnya.

Soal bahan baku berupa batu andesit untuk pembuatan arca, lanjut dia, usianya tidak bisa dibedakan. Sebab batu yang digunakan untuk membuat arca kebanyakan berasal dari Lereng Gunung Merapi.

Dilihat dari bentuk arca yang dipalsu, tidak jauh berbeda dengan yang asli. Hal itu menurut Lambang Babar Purnomo, karena perupa atau pemahat sudah mengetahui jenis arca yang dipesannya.

"Pemahat tahu betul model patung yang dipesan, semisal arca yang dipesan Durga Mahesasuramardhini atau arca dewa lainnya," paparnya.

Tanpa melihat bentuk arca asli, meski hanya melalui foto, lanjut dia, pemahat tidak mengalami kesulitan untuk membuat imitasi. "Hanya pembuatan arca bisa diketahui waktunya. Arca asli dibuat sekitar abad VII hingga IX Masehi, sedang yang imitasi dibuat kurang lebih satu tahun lalu."

Keaslian lima arca yang disita petugas dari rumah Hashim di Jakarta, lanjut dia, tidak diragukan lagi. Benda cagar budaya tersebut sudah lama tersimpan di Museum Radya Pustaka.

Selain meneliti arca yang kini disita Poltabes Surakarta, lanjutnya, ada tugas lain yakni menginventarisasi kembali semua benda-benda purbakala yang tersimpan di museum. "Reinventarisasi akan dilakukan Sabtu (1/12) setelah mendapat izin dari pihak kepolisian selaku penyidik," tandasnya.

Agar penanganan kasus pencurian lima arca di museum secepatnya dapat diselesaikan, menurut Kapoltabes Surakarta, Kombes Pol Lutfi Lubihanto, hari ini akan dilakukan rekonstruksi di museum dengan menghadirkan empat tersangka yakni Kepala Museum KRH Darmodipuro atau Mbah Hadi, dua pegawainya, Suparjo alias Gatot (38), Jarwadi (37), dan Heru Suryanto (55) selaku penadah.

"Kami akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam reka ulang," tandas Kapoltabes melalui Kasat Reskrim AKP Syarif Rahman, kemarin.

Tangan Kedua

Kapolda Jateng Irjen Dody Sumantyawan HS optimistis, pihaknya bisa mengetahui siapa saja penyimpan benda bersejarah tersebut setelah diketahui keaslian kelima arca tersebut. Mereka yang diketahui menyimpan arca-arca itu, dapat dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Kami akan selidiki dulu, apakah ada unsur melawan hukumnya. Akan tetapi jika terbukti menyimpan benda-benda bersejarah ini, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 480 KUHP," tandas Dody.

Dijelaskan Kapolda, lima arca tersebut didapatkan tim Satreskrim

Dari penyelidikan sementara, kolektor yang menyimpan lima arca tersebut diketahui sebagai tangan kedua. Yang bersangkutan mendapatkan arca-arca itu dari Heru Suryanto (55).

Menurut Kapolda, Heru adalah makelar yang kini dijadikan tersangka dalam kasus pencurian benda bersejarah tersebut.

Mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing, Kapolda belum bisa memastikan. Kendati demikian, dia menyatakan akan mengembangkan penyidikan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. (D12,H21,G11,won-42,62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA