| Jumat, 23 Nopember 2007 | MURIA |
Distribusi Pupuk Disinyalir Bermasalah
JEPARA - Kebutuhan pupuk di Jepara dalam musim tanam (MT) saat ini 20.000 ton lebih. Kuota pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat dalam MT pertama ini 19.750 ton atau terdapat tambahan 2.750 ton dari MT lalu. Seiring dengan kebutuhan pupuk yang besar itu, setiap tahun permasalahan distribusi pupuk bersubsidi terdapat kendala. Begitu pula dengan MT kali ini, kendala pendistribusian juga terjadi. Disinyalir telah terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani Jepara. Namun oleh pengecer atau distributor, jatah tersebut dijual ke luar daerah. Pada pertengahan November ini, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, telah terjadi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi itu. Pupuk yang seharusnya didistribusikan ke wilayah Kecamatan Pecangaan dan sekitarnya, ternyata dibawa atau dijual ke Bojonegoro, Jawa Timur. Bukti Video "Kami melihat aksi pengangkutan pupuk oleh seorang pengecer dengan membawa truk. Bukti rekaman video ada dan menurut informasi pupuk tersebut akan didistribusikan ke Bojonegoro," ungkapnya. Berdasarkan fenomena itu, kekhawatiran kelangkaan pupuk di wilayah tersebut merupakan keniscayaan. Karena itu, kalangan petani merasa gusar. Salah satu organisasi yang berkomentar adalah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Jepara. Melalui Divisi Humasnya, SP Trijoko, HKTI berharap Pemkab melalui tim yang telah dibentuk segera bertindak. "Pemkab melalui tim koordinasi masalah pupuk seharusnya segera bertindak sehingga kelangkaan pupuk dan melambungnya harga pupuk dapat dihindari," tegasnya. Trijoko juga menekankan, penyimpangan pupuk bersubsidi merupakan tindakan kejahatan sehingga aparat kepolisian juga diharapkan dapat menindak tegas. Kelangkaan pupuk akan berpengaruh pada produksi pertanian. Bila itu terus berlangsung maka pencanangan program peningkatan hasil panen dari Bupati beberapa waktu lalu akan terkendala. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Jepara Ir Suripno belum mengetahui terjadinya penyimpangan pendistribusian. Namun, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi terkait. "Jika memang ada pengecer atau distributor menyimpangkan, secara administrasi produsen akan mengambil tindakan. Namun, secara hukum hal itu wewenang polisi," tegasnya. Distanak juga menemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan kemasan yang tertera atau pupuk tersebur diduga palsu, yaitu NKCl dan sulfur fosfat. Setelah dilakuan uji laboratorium, hampir semua kadar yang tertera di kemasan berbeda dengan hasil pengujian. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 56/2007, selain kuota pupuk bersubsidi untuk Jepara terdapat penambahan 2.750 ton, harga eceran tertinggi untuk Urea Rp 1.200/kg, ZA Rp 1.050/kg, SP 36 Rp 1.550/kg, dan NPK Rp 1.750/kg.(J4-69) |