| Jumat, 23 Nopember 2007 | SEMARANG |
Bebaskan Roy Marten ...Penjara Tak Tepat untuk Pecandu NapzaKERAP orang beranggapan bahwa para pecandu narkoba adalah penjahat yang harus disingkirkan, sehingga tidak ada jalan lain, penjara merupakan tempatnya. Tetapi orang tidak sadar bahwa para pengguna narkoba sebenarnya adalah korban, dari maraknya peredaran narkoba. Para korban narkoba tersebut seharusnya tidak dipenjara, tetapi perlu melewati rehabilitasi untuk pemulihan dari penggunaan barang haram seperti sabu-sabu, ganja, dan lainnya. Di sisi lain, yang justru diberantas oleh para penegak hukum adalah menangkap para pengedar barang berbahaya, yang membuat orang ketagihan itu. Hal itu diungkapkan belasan orang yang tergabung dalam komunitas ''Performa'' pengguna narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), dengan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Salatiga, Kamis (22/11) siang. Setelah berorasi mereka bertemu dengan Ketua Komisi III DPRD H Toto Suprapto. Secara tegas komunitas itu menolak aparat penegak hukum memenjarakan para pecandu napza, karena penjara bukan tempat pemulihan yang efektif. Justru dengan dipenjara dapat membuat seorang pecandu beralih menjadi pengedar napza. Koordinator lapangan demo, Yvonne Sibuea (22), dari komunitas Performa mengatakan, di dalam penjara, para pecandu tidak mendapat pelayanan kesehatan terkait penggunaan napza. Padahal mereka butuh pembinaan dan rehabilitasi untuk melepaskan diri dari ketergantungan napza. ''Maka kami menuntut bebaskan para pengguna narkoba di penjara, bebaskan Roy Marten, dan jangan jadikan penjara sebagai tempat mereka,'' ujarnya saat aksi tersebut. Tidak Dihukum Menurutnya, mayoritas petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) belum mampu menangani masalah napza. Mereka mengimbau agar para pecandu tidak dihukum, melainkan dirujuk ke pusat-pusat rehabilitasi yang ditangani oleh para dokter ahli adiksi berdasarkan UU 5/1997 tentang psikotropika. Dimana pada pasal 41 dijelaskan, pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara, untuk menjalani pengobatan atau perawatan. Disamping itu, aparat kepolisian agar menggunakan hak diskresi untuk mengembalikan pengguna (pemakai) narkotika ke masyarakat tanpa proses hukum. Contohnya adalah apa yang dialami oleh artis asal Salatiga Roy Marten bukan dipenjara tetapi dirawat di panti rehabilitasi. (Surya Yuli P, Leonardo Agung B-16) |