logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 23 Nopember 2007 SEMARANG
Line

SPN Terima Keputusan Gubernur

  • UMK Rp 662.500

SALATIGA- Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga menerima keputusan Gubernur Jateng yang menetapkan upah minimum kota (UMK) Salatiga sebesar Rp 662.500, dari usulan yang diajukan sebesar Rp 669.300. Meskipun berdasarkan survei rata-rata hidup layak (KHL) Kota Salatiga sudah sangat tinggi yakni sejak Januari hinga September lalu sebesar Rp 720.910/bulan.

''Keputusan Gubernur tersebut kami terima, karena UMK yang telah diputuskan tidak berbeda jauh dengan hasil keputusan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dewan Pengupahan Salatiga,'' kata Ketua SPN Salatiga Pujo Asril, Kamis (22/11) siang.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan angka yang tepat meskipun masih jauh di bawah KHL yang diperoleh berdasarkan survei.

Tetapi karena melihat kondisi perusahaan serta untuk menjaga iklim kondusif usaha di Kota Salatiga, UMK tersebut dapat diterima pekerja. Setelah ini, semua pihak yang terkait akan menyosialisasikan besaran UMK itu.

Seperti diketahui, September lalu SPN Kota Salatiga berharap UMK tahun 2008 dapat dinaikkan sebesar 20% dari Rp 582.000 pada tahun 2007 lalu menjadi Rp 698.400.

Keinginan kenaikan UMK tersebut sebagaimana diharapkan oleh anggota SPN yang berjumlah sekitar 4.300 orang pekerja.

Kenaikan UMK akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan para karyawan, sebab kondisi biaya hidup sekarang ini cukup tinggi dan sedangkan upah yang diperolehnya masih rendah.

Di sisi lain, kenaikan upah para pekerja diharapkan dapat bekerja meningkatkan produktivitasnya.

Sekretaris Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Salatiga, Taufiq Gunanto menerangkan, sekarang ini sejumlah perusahaan di Salatiga dan beberapa kota lainnya dalam kondisi bertahan, di tengah-tengah persaingan usaha dan kondisi ekonomi yang sulit. engan demikian para karyawan harus mengerti dengan kondisi itu.

Kemudian, setelah dilakukan pertemuan Disnaker, Apindo, dan Dewan Pengupahan Salatiga akhirnya diputuskan UMK yang diusulkan ke Provinsi sebesar Rp 669.300. Sesuai dengan ketetapan Gubernur Jateng Nomor 561.4/51/2007 tertanggal 20 September, diputuskan UMK Salatiga mengalami kenaikan, dari Rp 582.000 pada tahun 2007 menjadi Rp 662.500 pada tahun 2008. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA