| Jumat, 23 Nopember 2007 | SEMARANG |
Hindari Kebocoran Retribusi, Karcis Parkir DiberikanSALATIGA- Dinas Perhubungan Kota Salatiga berharap agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dapat ditingkatkan secara bertahap, pasca kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda 6/2007 tentang Retribusi Parkir. Salah satu yang perlu dilakukan Dishub, adalah pelaporan pendapatan parkir berdasarkan karcis retribusi yang telah diberikan. Sebagaiman diketahui, mulai November tarif parkir tepi jalan umum untuk mobil sebesar Rp 1.000 sedangkan untuk motor Rp 500. Penerapan tarif baru itu, sudah tidak lagi mengagetkan pemilik sepeda motor dan mobil, sebab selama beberapa tahun ini besaran tarif tersebut sudah terjadi. Padahal sesuai dengan perda sebelumnya tarif parkir Rp 200 untuk sepeda motor dan Rp 400 untuk mobil. Kepala Dinas Perhubungan Drs Agus Rudianto MM mengatakan, untuk mengetahui pendapatan dari parkir secara pasti dengan melihat jumlah karcis retribusi yang diberikan. ''Jumlah pendapatan yang diterima dapat dilihat dari jumlah karcis yang telah ke luar,'' kata Rudi, Kamis (22/11) siang. Karcis retribusi parkir harus diserahkan oleh juru parkir (Jukir) kepada pemilik kendaraan. Tetapi jika, jukir lupa memberikannya, maka para pemilik kendaraan bisa meminta. ''Adanya karcis retribusi parkir itu sebenarnya sebagai bukti atas penggunaan jasa parkir.'' Para jukir telah mendapat pembinaan oleh Dishub, terkait penerapan tarif baru dan kewajiban yang wajib dilakukannya. Diharapkan, perda baru tentang retribusi parkir, dapat dilaksanakan dengan benar. Rudi mengungkapkan pula, jika perda parkir itu juga mengatur tarif parkir khusus dengan durasi waktu. Seperti di Mal Ramayana dan RSUD Salatiga. Terkait dengan pelaksanaan perda retribusi itu, diharapkan secara bertahap PAD dari sektor parkir akan meningkat. Tahun ini target parkir Rp 250 juta/tahun. Pada 2008 mendatang PAD dinaikkan menjadi Rp 400 juta/tahun dan akan naik secara bertahap pada tahun berikutnya. Mengeluh Sementara itu, sejumlah pemilik kendaraan mengeluh, karena tidak semua juru parkir (jukir) memberikan karcis retribusi parkir setelah tarif diberikan kepada jukir. ''Yah kalau memang ada karcisnya, kenapa tidak diberikan. Memang selama ini kita membiarkan saja, tetapi hal itu tidak dibenarkan,'' kata Waluyo, pemilik mobil pengguna jasa parkir di Jalan Jenderal Sudirman, kemarin. Meski demikian ada beberapa jukir yang bertindak jujur dengan memberikan karcis setelah pembayaran dilakukan. Dia mencontohkan ketika parkir di kompleks pertokoan depan Polres Salatiga, secara spontan jukir langsung memberikan karcis, setelah pembayaran dilakukan. ''Itu yang kita harapkan,'' jelasnya. Hal yang sama juga diungkapkan Indah (23) warga Sidomukti. Menurutnya pengakuannya, sebenarnya tidak mempermasalahkan karcis retribusi parkir tidak diberikan. Namun, dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, karcis parkir selalu diberikan kepada pemilik kendaraan. ''Bahkan sebelum tarif parkir diterima oleh jukir, karcis sudah diberikan, baik langsung kepada pemilik kendaraan atau diselipkan di kendaraan sebelumnya.'' (H2-16) |