| Jumat, 23 Nopember 2007 | SEMARANG |
Pelaku Usaha Diminta Bayar Upah Sesuai UMKGROBOGAN- Pelaku usaha di Grobogan diminta menerapkan sistem pembayaran upah buruh sesuai ketentuan UMK yang baru pada 2008 mendatang. Hal itu menyusul telah adanya ketetapan Gubernur Jateng Nomor 561.4/ 51/2007 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/ kota se-Jateng belum lama ini. Sesuai ketetapan tersebut upah minimum di Grobogan Rp 555.000 pada tahun depan. Atau boleh disebutkan naik sekitar Rp 53.000 dari jumlah sebelumnya yang hanya Rp 502.000. ''Mulai Januari 2008 upah buruh yang diberikan pengusaha harus sesuai ketentuan UMK baru. Untuk Grobogan nilainya Rp 555 ribu,'' tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Sudibyo SH MM melalui Kabid HI dan Pengawasan Tenaga Kerja Didik Anjar Riyadi SH kemarin. Dijelaskan, upah minimum yang akan diterapkan sebelumnya sudah dibahas antara kalangan buruh dan pengusaha di berbagai kesempatan. Kendati demikian, diakui, pada awalnya sempat terjadi perbedaan pendapat menyangkut besaran UMK yang akan diusulkan ke provinsi. Dimana pada saat itu, kalangan pengusaha menawarkan kenaikan UMK 2008 sebesar Rp 535 ribu. Sementara kalangan buruh berkeinginan UMK yang akan diberikan mencapai kisaran Rp 575.000. Persoalan tersebut akhirnya terselesaikan setelah kedua belah pihak sepakat mengambil jalan tengah. ''Kalangan pengusaha bersedia menaikkan tawaran UMK Rp 20.000. Sedangkan kalangan pekerja menurunkan tuntutannya Rp 20.000,'' kata dia. Sebelum ada usulan penentuan, dinas bersama perwakilan pengusaha, dan pekerja terlebih dahulu melakukan survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL). Penangguhan Disinggung mengenai kemungkinan ada pelaku usaha yang masih kesulitan membayar UMK, Didik menyarankan melakukan penangguhan. Caranya, dengan mengirim surat secara langsung kepada Gubernur selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum keputusan tentang UMK baru resmi diberlakukan. Surat penangguhan pembayaran tersebut, urai Didik, tentu harus sepengetahuan mayoritas pekerja di tempat itu. Sementara dari data yang dimiliki Disnakertrans ada sekitar 292 jenis usaha di Grobogan, dengan jumlah pekerja mencapai puluhan ribu orang. Jenis usaha tersebut dibagi dalam delapan sektor, yakni kehutanan, industri, air, listrik, perdagangan, hotel, perbankan, dan jasa sosial. Sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja antara lain kehutanan, air dan jasa sosial. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan HA Toha mengakui, meski UMK telah ditetapkan namun sebagian pelaku usaha diyakini masih akan kesulitan membayar pekerja sesuai UMK. (H 41-16) |