logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 23 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Disparbud Dinilai Sesuai Prosedur

  • Perkembangan Kasus Wonderia

SEMARANG- Kasi Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Semarang, Martinus Yoseph Joko, Kamis (22/11), diperiksa penyidik di Polresta Semarang Selatan.

Joko diperiksa dalam kaitan dengan insiden jatuhnya plane tower Taman Rekreasi Wonderia, pekan lalu.

Pemeriksaan itu, berlangsung kurang lebih tiga jam. Menurut Kapolresta Semarang Selatan AKBP Drs Imran Yunus MH melalui Kasat Reskrim AKP Khundori SH, pada pemeriksaan tersebut, Joko masih bersatus sebagai saksi.

"Kami meminta keterangan dari Joko dalam kapasitasnya sebagai pemberi izin operasi pada Wonderia," kata AKP Khundori.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian akan memanggil Disparbud, dalam kaitan pengembangan kasus Wonderia.

Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsinya, Disparbud bertanggung jawab dalam hal penerbitan izin tempat hiburan, termasuk Wonderia.

Terkait hasil pemeriksaan Joko, AKP Khundori menjelaskan, pihak Disparbud dinilai telah sesuai prosedur yang ada dalam mengeluarkan izin operasional Wonderia.

Prosedur yang dimaksud adalah tersedianya kantor pengelola, sanitasi, tempat ibadah untuk pengunjung, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

"Karena semua fasilitas tersebut sudah ada, maka izin bisa dikeluarkan oleh Disparbud," tutur AKP Khundori.

Kasat Reskrim menyatakan, pemberian izin taman hiburan memang menjadi wewenang Disparbud. Selanjutnya, setelah taman hiburan tersebut berjalan, dinas tersebut hanya sebagai pembina.

Kendati demikian, Disparbud mengakui belum memiliki tim yang berhak melakukan uji kelayakan terhadap wahana permainan. Selama ini, kelayakan peralatan diserahkan sepenuhnya pada pengelola karena telah memiliki teknisi. (H23,H9-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA