| Jumat, 23 Nopember 2007 | SEMARANG |
Pengamen Cabuli Siswi SMPSEMARANG- Seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengamen diamankan petugas kepolisian, karena dilaporkan telah mencabuli seorang siswi kelas I SMP, sebut saja Bunga (12). Pengamen tersebut bernama Agus Sugiyanto (20) yang beralamat di daerah Wonodri, namun kos di daerah Srondol Kulon. Agus dilaporkan orang tua Bunga yang curiga, karena putrinya sering mengeluh kemaluannya sakit. Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya, namun membantah memaksa Bunga. Agus berdalih hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka, karena Bunga selama ini adalah kekasihnya. Namun karena Bunga masih di bawah umur, polisi tetap mengancam tersangka dengan Pasal 287 dan atau 290 KUHP tentang pencabulan gadis di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kapolresta Semarang Selatan AKBP Drs Imran Yunus MH mengatakan, perbuatan itu dilakukan di kamar kos tersangka beberapa waktu lalu. "Modusnya Agus membujuk Bunga terus hingga korban tidak tahu apa yang dilakukan," ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Khundori SH. Sebelum kejadian, lanjut Kapolresta, Bunga yang tetangga Agus di kosnya itu, sedang bermain di rumah tetangganya. Gadis itu kemudian bermain ke kos-kosan Agus. Tak lama kemudian tersangka kemudian mengajak Bunga ke kamarnya. Agus menyatakan melakukan hubungan intim baru sekali itu. "Tidak ada yang memaksa kok pak, wong dia itu kan pacar saya," tuturnya.(H23-18) |