| Jumat, 23 Nopember 2007 | KEDU & DIY |
Bantul Perlu Mereformasi PerizinanBANTUL - Salah satu persoalan pokok investor tidak mau menanamkan modal ke daerah adalah rumitnya masalah perizinan yang berbelit-belit. Selain waktu dan biaya yang tidak jelas dalam proses perizinan, birokrasi yang berbelit-belit dan adanya pungutan liar (pungli) sering jadi faktor permasalahannya. Oleh karena itu, agar investor bersedia dan senang menanamkan modalnya ke Bantul, maka aparat birokrasi dan PNS di lingkungan Pemkab Bantul harus bisa melayani mereka dengan baik dan transparan. Drs Gendut Sudarto, Sekda Pemkab Bantul, mengatakan itu pada work shop perizinan sebagai pilar tumbuhnya investasi di Kabupaten Bantul. Work shop digelar di Gedung Pusat Pemkab Bantul, Kamis (22/11). Untuk bisa mewujudkan pelayanan secara optimal, lanjut Gendut, Pemkab Bantul perlu melakukan reformasi perizinan di lingkungan pemerintahan Bantul. Tanpa Pungli Reformasi tersebut di antaranya dengan memberikan pelayanan perizinan secara terpadu, seperti biaya yang murah, waktu yang cepat melalui satu tempat serta tanpa adanya pungli. Reformasi tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada investor. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang maksimal. "Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau akan meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik," jelasnya. Sementara itu, Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Gunawan S mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTS) disebutkan bupati/wali kota wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan terpadu satu pintu di masing-masing kabupaten/kota. (sgt-24) |