| Jumat, 23 Nopember 2007 | EKONOMI |
Dipercepat, Implementasi Standar Pelayanan MinimalJAKARTA- Sejak berlakunya otonomi, daerah mempunyai kewenangan memberikan pelayanan publik di wilayahnya. Sayangnya, hingga kini pelayanan pemerintah daerah maupun provinsi dinilai belum maksimal. Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Paskah Suzetta mengatakan baik pemerintah daerah maupun provinsi harus mempercepat penyusunan implementasi standar pelayanan minimal (SPM). Menurutnya, belum adanya SPM dan tidak optimalnya pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah akan berdampak buruk terhadap kinerja pemerintah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009. ''Salah satu tujuan pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik dalam rangka menyediakan pelayanan masyarakat, pemda baik kabupaten maupun provinsi harus mampu memenuhi SPM,'' katanya dalam pengarahan di Kantor BPKP, Jl Pramuka, Jakarta Timur kemarin. Perlu Dana Saat ini, penyusunan SPM berpedoman pd PP Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan SPM dan Permendagri Nomor 6 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penetapan SPM. Permasalahan implementasi yang lambat, lanjut Paskah, dikarenakan baru terbitnya PP yang mengatur pembagian urusan antara pemerintah daerah dan kota. Selain itu, untuk menciptakan SPM berkualitas tinggi diperlukan adanya dana yang tinggi pula. (J10-59) |