| Jumat, 23 Nopember 2007 | EKONOMI |
Rasio Pajak RI Sama dengan LaosJAKARTA-Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia sebesar 13-13,5% dinilai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution memalukan. Angka itu setara dengan negara kecil, Laos. "Angka 13,5 persen itu sama dengan Laos, apa mau disamakan dengan Laos? Memalukan," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I mengejar peningkatan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hingga kini masih rendah. Melalui program ekstensifikasi, Kanwil Pajak menjerat masyarakat yang sudah memenuhi kriteria penghasilan kena pajak namun belum memiliki NPWP. Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dedi Rudaedi mengatakan, sejak gencar dilaksanakan ekstensifikasi, jumlah NPWP yang dikeluarkannya meningkat drastis, meski belum sesuai harapan. Hingga kemarin, NPWP PER-16/PJ/2007 yang dihasilkan sebanyak 42.482 orang atau 24,7% dari rencana kerja tahun 2007 yang ditetapkan sebanyak 171.988 orang. ''Target pencapaian perolehan NPWP memang besar karena sebelumnya program ekstensifikasi yang dilaksanakan tidak segencar saat ini. Kami bersikap realistis terhadap kondisi yang ada, namun tetap berupaya keras untuk memperluas cakupan program ini,'' katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11). Sebelum pelaksanaan program ekstensifikasi, orang biasanya mengajukan permohonan NPWP untuk keperluan kredit bank, pengurusan SIUP, hingga syarat bisnis waralaba. Sementara inisiatif memiliki NPWP atas kesadaran sendiri masih minim. Padahal potensi wajib pajak di Jateng diperkirakan mencapai 1,5 juta orang. Memenuhi Kriteria Saat ini, DJP Jateng I terus melakukan pendekatan instansi pemerintah dan swasta untuk mendata karyawannya yang sudah memenuhi kriteria penghasilan kena pajak. Dengan cara tersebut terlihat adanya indikasi peningkatan di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), misalnya KPP Pratama Pati. Di wilayah tersebut terdapat 2 perusahaan bidang makanan ringan yang telah menyertakan karyawannya sebagai wajib pajak. Tercatat, sudah ada 8.889 NPWP di KPP Pratama Pati yang dihasilkan sebagai imbas ekstensifikasi. Jumlah tersebut merupakan tertinggi dibanding 9 KPP lainnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng I. Ia menilai masih ada kendala dalam pendekatan ini. Sebagian karyawan enggan menyerahkan salinan KTP atau pengisian data formulir untuk pembuatan NPWP. (H22,dtc-59) |