| Jumat, 23 Nopember 2007 | BANYUMAS |
Ijazah Aris Wahyudi DipermasalahkanPURWOKERTO-Dua kelompok berbeda, yakni dari komponen Forum PDI-P Banyumas Bersatu dan komponen PAN kemarin mendatangi ke KPU Banyumas. Kelompok pertama dimotori oleh Yoyok Sukoyo, Luky, Muntolif dan Suharto. Kelompok kedua dipimpin oleh Haris. Kedua kelompok ini mempertanyakan legalitas surat keterangan pengganti ijazah SLTP dan SLTA calon bupati dari PDI-P. Aris Wahyudi BEng. Kemudian masalah status KTP calon tersebut hingga gelar BEng yang disandangnya. Rombongan tersebut diterima Ketua KPU Ismiyanto Heru Permana dan Iksanto, Devisi Pendaftaran Calon. Mereka datang sekitar pukul 10.30. Yoyok Sukoyo mengatakan, calon bupati tersebut dinilai telah melakukan kebohongan publik dengan hanya menyertakan surat keterangan pengganti ijazah SLTP dan SLTA yang dianggap hilang. Kalau itu benar, KPU harus berani mencoret calon dari PDI-P dan segera meminta partai pengusung untuk segera mengganti calon lain sebelum batas waktu yang ditentukan (3/12). Yoyok juga mengancam, kalau calon bupati tersebut jadi, dia bersama kelompoknya akan melakukan perlawanan dan menggelindingkan ke masyarakat. "Informasi yang saya dapat dari teman-teman yang mengakses internet, gelar BEng yang dipakainya kabarnya juga tidak ada. Karena itu kami mendesak KPU segera mengeceknya. Bila perlu mengecek ke Inggris," ucapnya. Status KTP Sedangkan Haris juga mempertayakan masalah status KTP yang dipakai oleh Aris Wahyudi. Menurutnya, KTP yang bersangkutan beralamat di Kelurahan Teluk. Namun tempat domisilinya ada di Karangklesem. "Mohon KPU juga meneliti masalah tersebut. Kami berharap KPU bisa bekerja secara propesional dan tegas," ujarnya. Heru mengatakan, selama proses verifikasi sampai tanggal 26 November KPU tetap menerima masukan masyarakat. Sedangkan KPU dalam melakukan verifikasi melibatkan tim (Pokja). "Semua masukan dari masyarakat akan kami perhatikan. Sebab saat ini tim masih melakukan verifikasi. Yang jelas kami tunduk pada aturan," kata Heru. Proses verifikasi berkas calon, katanya, KPU tetap mengacu pada ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 yang dirubah dalam PP No 17 Tahun 2005 terutama Pasal 43 (masukan masukan masyarakat). (G22,in-55) |