| Jumat, 23 Nopember 2007 | BANYUMAS |
UMK Sulit Diterapkan pada PertokoanPURBALINGGA-Upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga senilai Rp 560.000 telah ditetapkan oleh pemprov. Namun masih ada kendala dalam pelaksanaannya, terutama di sektor usaha pertokoan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, Saryono, mengatakan secara umum ketetapan UMK Purbalingga sudah sesuai dengan harapan para pengusaha. Pihaknya meminta kalangan pengusaha menjalankan keputusan tersebut. "UMK Rp 560.000 wajar dan para pengusaha akan mampu melaksanakan," ujarnya, kemarin.Tetapi keputusan tersebut, lanjut dia, tampak sulit dijalankan oleh pemilik toko. Padahal tak sedikit tenaga kerja yang terserap di sektor itu. Para pemilik toko beralasan saat ini daya beli masyarakat masih lemah sehingga mereka tidak berani menerapkan UMK itu. Berbeda dari perusahaan perkayuan dan rambut palsu. Banyak di antaranya merupakan perusahaan asing sehingga kemungkinan mampu. Produktivitas Meskipun para pengusaha menerima keputusan itu, mereka minta produktivitas karyawan ditingkatkan selaras dengan kenaikan UMK. "Produktivitas karyawan naik 3% saja sudah bagus," kata Saryono. Dibandingkan dengan kabupaten lain di wilayah Barlingmascakeb, UMK Purbalingga paling tinggi. UMK itu sama dengan Cilacap bagian timur, sedangkan Cilacap Kota lebih tinggi. UMK di Cilacap Kota lebih tinggi karena tenaga kerja yang direkrut bukan padat karya. Itu berbeda dari keadaan di Purbalingga. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Purbalingga, Sudaryono, menjelaskan setelah UMK ditetapkan pihaknya segera melakukan sosialisasi. (H48-27) |