| Kamis, 22 Nopember 2007 | SALA |
Pengusaha Keberatan UMK Rp 642.500
SUKOHARJO - Upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo 2008 sebesar Rp 642.500, yang ditetapkan Gubernur Jateng, dirasakan berat oleh para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo akan rapat untuk membahas masalah tersebut. Ketua Apindo Sukoharjo Ismail Hidayat mengatakan, Rabu (21/11) pagi kemarin, para pengusaha sangat keberatan pada keputusan gubernur tersebut. ''Kemungkinan kami akan mengajukan permohonan penangguhan bagi pelaksanaan UMK itu, jika tidak bisa melaksanakan keputusan gubernur tersebut,'' katanya, lewat ponsel. Ketika ditanya, apakah keputusan gubernur itu akan mendorong pengusaha mengurangi jumlah tenaga kerja, Ismail menyatakan belum bisa menjelaskan lebih jauh. ''Kami belum tahu,'' katanya. Pada pembahasan terakhir UMK, 4 Oktober lalu, Apindo hanya sanggup memberikan UMK Rp 616.000. Saat itu, Ismail menjelaskan angka tersebut sudah maksimal, karena sudah naik 12 persen dari UMK 2007 sebesar Rp 550.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mopen) Sugiyanto, saat diminta tanggapan, mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dulu keputusan gubernur soal UMK 2008 itu. Tentang kemungkinan pengusaha mengajukan permohonan penangguhan bagi pelaksanaan UMK tersebut, Sugiyanto mengatakan hal tersebut saat ini belum bisa dibahas. Gubernur Ali Mufiz mengumumkan angka UMK 2008 untuk kabupaten/kota di Jateng. Untuk Sukoharjo, gubernur memutuskan UMK sesuai dengan angka yang diusulkan bupati, yaitu Rp 642.500 (Suara Merdeka, 21/11). Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Sucipto mengatakan, buruh menerima keputusan gubernur tersebut karena besaran UMK-nya sesuai dengan batas terendah yang diajukan buruh. Solo Sesuai KHL Upah Minimum Kota Surakarta 2008 Rp 674.300 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Dewan Pengupahan (DP) Jateng dinilai sebagai pil pahit oleh para pengusaha. Karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo tetap menolak dan akan mengajukan penangguhan ke DP Jateng. Penangguhan akan diajukan setelah Apindo menerima salinan resmi penetapan UMK. ''UMK sesuai KHL itu ibarat pil pahit. Kami tidak tahu kapan akan dimuntahkan. Kami akan merundingkan dulu dengan para pengusaha di Solo sebelum mengajukan penangguhan ke Provinsi,'' kata Ketua Apindo Solo, Pang Supardi, Rabu (21/11). ''Jika pengajuan penangguhan UMK 2008 ditolak, kami akan melakukan pembicaraan bipartit maupun tripartit dengan para buruh dan Dinas Tenaga Kerja. Jika pembicaraan itu buntu, UMK yang diberlakukan adalah UMK 2007 senilai Rp 590.000.'' Pang melanjutkan, jika pemberlakuan UMK sesuai KHL dipaksakan di Solo maka banyak perusahaan yang tidak mampu membayar akan melakukan efisiensi atau pengurangan karyawan. Selain itu, ujar dia, dengan tingginya nilai UMK maka akan banyak investor yang akan meninggalkan Solo dan berinvestasi di tempat lain yang lebih murah. ''Kalau sudah begini maka Pemkot yang rugi.''(H44,G8,G13-58,67) |