logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Nopember 2007 SALA
Line

Janda dan Empat Anak Terusir

  • Rumah dan Toko Dieksekusi

WONOGIRI - Gara-gara utang tidak juga dilunasi, seorang janda harus kehilangan toko Sari Rasa miliknya di Jalan Raya 22 Wonogiri Kota, Rabu (21/11) kemarin. Beberapa waktu lalu, dia telah pula diharuskan meninggalkan rumahnya.

Toko tersebut dikosongkan paksa lewat eksekusi. Selanjutnya, toko diserahkan kepada pemenang lelang, Daniel Tagu Dedo. Tim eksekutor dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri, Irwan Jaya.

Selama eksekusi berlangsung, pasukan Dalmas Polres Wonogiri bersiaga di sekitar lokasi. Eksekusi pengosongan toko di jantung Kota Wonogiri itu menjadi tontonan masyarakat.

Banyak warga trenyuh melihat Yustina Ratna Setyawati (54), pemilik toko Sari Rasa, dan keluarganya. Terlebih ketika anak-anaknya pulang sekolah dan ikut menyaksikan dagangan dan lemari dikeluarkan dari toko.

''Kok dibeginikan to Mah. Kok banyak polisi?'' tanya seorang anak Yustina. Si anak buru-buru dibawa menjauh oleh pengasuhnya.

Semua barang dagangan yang dikeluarkan paksa dari toko selanjutnya diangkut truk untuk dititipkan di Kantor Kelurahan Giripurwo. Pada dinding toko bagian dalam tertera tulisan warna merah bernada protes dari tereksekusi, ''Selamat datang untuk beria-ria di atas mayat seorang mantan nasabah bank. Manusia boleh kejam, harta dan kekayaan tidak bisa kau bawa mati. Ampunilah mereka Tuhan, sebab tidak tahu apa yang mereka perbuat. Amin, rintihan seorang ibu.''

Berutang Rp 500 Juta

Yustina mengatakan, dia sudah memohon penangguhan pengosongan toko sampai Januari mendatang, juga minta tolong pejabat, sampai menguras habis uangnya. Tapi, upayanya sia-sia. Dijelaskan, dia pernah berutang Rp 500 juta pada Bank Bukopin Surakarta dan pernah mengembalikan hingga Rp 100 juta lebih.

Masih terkait dengan utang piutang tersebut, sekitar sebulan lalu rumahnya di atas tanah 500 meter persegi di Jalan Bima Wonokarto, Wonogiri Kota, telah lebih dulu dieksekusi.

Karenanya, janda empat anak itu belum tahu harus mengungsi ke mana dan numpang hidup di rumah siapa.

Menurut tim ekskutor, eksekusi dilaksanakan karena tanah dan bangunan toko berlantai dua itu telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Surakarta, 22 Agustus 2007. Selanjutnya, objek lelang diserahkan kepada Daniel Tagu Dedo - pimpinan PT Bank Bukopin Tbk Cabang Solo - selaku pemenang lelang.(P27-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA