| Kamis, 22 Nopember 2007 | PANTURA |
Apindo Minta Penerapan UMK DitundaPEKALONGAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pekalongan keberatan dengan UMK Kota Pekalongan Rp 615.000 yang ditetapkan Gubernur Jateng. ''Kami sebagai pengurus Apindo akan memfasilitasi para anggota untuk mengajukan penundaan pelaksanaan UMK tahun 2008,'' kata Ketua Apindo Pekalongan, Umar Achmad, kemarin. Keberatan itu disampaikan menanggapi penetapan UMK oleh Gubernur Jateng. Dalam penetapan itu, UMK Kota Pekalongan ditetapkan Rp 615.000. Menurut Umar, penetapan UMK itu melampaui batas toleransi yang ditetapkan Apindo Rp 600.000. Meski demikian, mengingat keputusan sudah dikeluarkan Gubernur, dia akan mencari celah keringanan dengan mengajukan penundaan pelaksanaan UMK tahun 2008. Penundaan itu sesuai aturan bisa enam bulan, 10 bulan dan setahun dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. Pengajuan itu, kata dia, akan dikoordinasi Apindo, sehingga menjadi usulan perusahaan yang diajukan resmi oleh Apindo. Itu terpaksa dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan yang saat ini sedang mengalami krisis ekonomi. Kurang Puas Sedangkan Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan, Budi Prathono juga mengaku kurang puas atas putusan Gubernur tentang UMK tahun 2008 untuk Kota yang hanya ditetapkan Rp 615.000. ''Angka itu, masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL),'' katanya. Dia mengatakan, KHL dengan penghitungan tahun 2007 untuk pelaksanaan tahun 2008, tercatat Rp 660.600. Karena itu, mestinya UMK yang ideal di Pekalongan minimal Rp 660.600. Menurut dia, ke depan Pemprov harus memperhitungkan upah pekerja sesuai dengan besarnya KHL, sehingga bisa membantu kehidupan para buruh. Untuk meringankan kebutuhan pekerja, maka Pemkot Pekalongan diharapkan memberikan perhatian pada buruh, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan. ''Di bidang kesehatan, selama ini belum semua pekerja dimasukkan dalam jaminan sosial tenga kerja (Jamsostek). Karena itu, Pemkot harus mengupayakan agar seluruh pekerja menjadi peserta Jamsostek dengan biaya dari APBD. Kemudian, anak-anak pekerja agar digratiskan untuk biaya pendidikan dari SD-SMA.'' (A15-61) |