| Kamis, 22 Nopember 2007 | WACANA |
TAJUK RENCANASensitif, Keputusan KPPU soal TemasekKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat keputusan penting sekaligus sangat sensitif. Temasek Holdings, perusahaan Singapura dinilai melakukan praktek monopoli dan itu berarti melanggar Undang Undang serta merugikan konsumen di Indonesia. Hukuman yang dikenakan kepada Temasek tidak tanggung-tanggung yakni denda Rp 25 miliar dan diharuskan melepas salah satu kepemilikan saham di Indosat atau Telkomsel serta menurunkan tarif Telkomsel minimal 15 persen dalam dua tahun. Keputusan ini cukup mengejutkan dan bisa berdampak besar apabila kita tak berhati-hati mengelola permasalahannya. Mengapa? Semua terkait dengan investor asing dan pengaruhnya terhadap harga saham kedua perusahaan telekomunikasi itu bisa tidak kecil. Tak bisa sepenuhnya kita melihat dari kacamata hukum, karena bisa berdampak luas. Bukan berarti lalu kita menolak keputusan KPPU. Betapapun lembaga itu memang berwenang untuk itu. Melawan praktek monopoli juga dilakukan oleh hampir semua negara. Karena monopoli bisa dipastikan merugikan konsumen. Bahkan menurut KPPU, selama ini kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 30,8 triliun. Apalagi penyebabnya kalau bukan penentuan tarif yang relatif mahal. Tidak ada yang salah dengan KPPU. Keputusan yang didasarkan atas pertimbangan yang jelas mestinya akan bisa dimengerti oleh kalangan internasional. Namun justru di situlah letak persoalannya. Ternyata proses peralihan kepemilikan saham di perusahaan telekomunikasi itu memiliki sejarah tersendiri. Dan itulah yang akan menjadi alasan kuat pengajuan banding. Disebutkan misalnya, Temasek masuk ke perusahaan itu atas undangan pemerintah Indonesia. Kepemilikannya tidak bersifat langsung dan penentuan operasional termasuk tarifnya masih berada di tangan pemerintah sebagai pemegang saham emas ( golden shares). Kita tentu tak ingin mencampuri wilayah hukum yang masih akan terus berproses. Tetapi dari kasus ini setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, dalam soal peralihan kepemilikan terutama terkait dengan asing sangatlah perlu dilakukan secara ketat. Jangan sampai ketahuan kalau monopoli sesudah proses selesai sehingga dari satu sisi kita bisa digugat dan dipertanyakan konsistensinya. Kedua, bagaimana pun praktek monopoli, terlebih dalam bidang telekomunikasi, dan terlebih lagi dilakukan oleh pihak asing, jelas sangat berbahaya. Bukankah sektor itu sangat strategis dan ini menyangkut pertimbangan di luar bisnis. Kita mendukung keputusan KPPU kalau benar-benar memiliki landasan hukum yang memadai. Yang terpenting agar dalam melakukan eksekusi bisa dilakukan secara berhati-hati sehingga tak bertentangan dengan kebijakan yang sudah dijalankan oleh kita sendiri. Pemerintah tak boleh gegabah melangkah, sebaliknya segala sesuatunya perlu dibuat transparan melalui proses hukum tersebut. Janganlah pernah takut mengoreksi kebijakan kalau memang itu nyata-nyata terbukti melanggar dan bertentangan dengan UU antimonopoli. Kepentingan rakyat dan bangsa ini haruslah di atas segala-galanya. Dan itulah pijakan kita yang utama. Benar masalah ini sensitif namun bukan berarti kita menjadi takut melangkah. Biarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. Pemerintah perlu menjadikan ini sebagai pelajaran berharga terutama ketika melakukan privatisasi BUMN. Liku-liku bisnis apalagi yang terkait dengan interaksi bisnis global lebih rumit. Kebutuhan mendesak untuk menutup defisit APBN seringkali mendorong keluarnya kebijakan yang memang bisa instan hasilnya tetapi berisiko dalam jangka panjang. Dan bukan tidak mungkin menyentuh sektor-sektor strategis seperti telekomunikasi. Hal-hal seperti inilah yang bisa membuat kita kecolongan. |