| Kamis, 22 Nopember 2007 | NASIONAL |
Bupati dan Ketua DPRD Demak Dituding Korupsi
SEMARANG - Kurang lebih 100 orang yang mengatasnamakan berbagai elemen masyarakat Demak sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Mereka menggelar demo soal dugaan korupsi APBD 2007 daerah itu, Rabu (21/11). Saat demo berlangsung, beberapa pendemo mendatangi Mapolda Jateng. Mereka juga melaporkan dugaan korupsi serupa. Di Kejati Jl Pahlawan, perwakilan pendemo ditemui Asisten Intelijen (Asintel) Puji Basuki dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Uung Abdul Syakur. Di hadapan kedua jaksa itu, mereka mendesak agar Kejati melakukan pengawasan atas laporan dugaan korupsi Bupati Tafta Zani dan Ketua DPRD Demak Muzaeri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Sementara itu, saat di Mapolda, perwakilan pendemo langsung menemui penyidik di unit tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurut mereka Bupati dan Ketua DPRD Demak diduga telah melakukan penyimpangan penyusunan hingga penggunaan APBD. Direktur Eksekutif LSM Gagasan Anak Negeri (GAN) Rachmad Silas Subarjo mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilaporkan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 100 miliar. Modus korupsi yang dilakukan, antara lain, tidak mengembalikan sanksi atas keterlambatan penetapan APBD Demak 2007 sebesar 25 persen dari dana alokasi umum (DAU) yang diterima daerah itu dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 438,288 miliar. Tidak Terlambat Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH mengatakan, masih akan mengkaji laporan tersebut. Seandainya penyidik di jajarannya menemukan unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan warga Demak, pihaknya akan menindaklanjuti, antara lain, dengan memanggil saksi. Itu sebagai upaya penyidik dalam pengumpulan bukti dan bahan keterangan (pulbaket). Terpisah, Bupati Tafta Zani menjelaskan, tidak ada penundaan penyaluran dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Sebab, penetapan APBD Demak 2007 tidak melebihi batasan waktu yang ditentukan, sebagaimana surat Dirjen Keuangan RI Nomor: S-002/MK.7/2007. ''Demak termasuk tidak terlambat, jadi tidak ada penundaan penyaluran DAU,'' katanya. Bupati menambahkan, kalaupun ada daerah yang diberi sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan, tidak berarti terjadi penyimpangan. Sebab dana tersebut masih berada di Pemerintah Pusat, yang berarti anggarannya kembali ke kas negara. Karena itu menyikapi langkah LSM yang melaporkan dirinya ke penegak hukum, dipandang sebagai hak semua warga. Sebab Indonesia sebagai negara hukum yang setiap tindakan dan perbuatan harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketua DPRD Muzaeri ketika dikonfirmasi hal tersebut memilih tidak berkomentar. Dia tidak bersedia menanggapi langkah LSM tersebut. (H21,D12,H1-62) |