logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Turun, Persentase KHL 6 Daerah

  • Industri Tanggapi Dingin UMK 2008

SEMARANG-Persentase menuju standar kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2008 dinilai tidak konsisten. Semestinya, ada kecenderungan persentase yang kian besar hingga mencapai 100% KHL dari tahun ke tahun. Namun dalam runutan Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Thontowi Jauhari, pada UMK 2008 ada enam kabupaten/kota yang justru menurun jika dibanding tahun sebelumnya.

''Enam kabupaten/kota yakni Kendal, yang pada 2007 sudah mencapai 99,33 %, pada 2008 berubah menjadi 94,25 %, Blora dari yang semula 92,47% menjadi 92,44 %, Kudus 99,16 % menjadi 98,22 %, Cilacap Wilayah Kota 90,09 % menjadi 88,53 %, Banjarnegara 86,16 % menjadi 84,89 %, dan Kota Tegal 89,51 % menjadi 86,40 %,'' kata dia, Rabu (21/11).

Seperti diberitakan, UMK 2008 telah ditetapkan Gubernur Jateng dengan keputusan bernomor 561.4/51/2007, Selasa (20/11).

Thontowi mendesak Gubernur melakukan kooordinasi dengan bupati/wali kota terkait upaya menjaga konsistensi dalam memutuskan UMK pada tahun-tahun mendatang. Khusus pada Kota Semarang dan Surakarta yang telah mencapai 100% KHL, agar pada pengusulan 2009 dan seterusnya tetap minimal bisa mencapai 100%.

Wakil Ketua DPRD Jateng Abdul Kadir Karding, juga menyoroti adanya besaran UMK di kabupaten/kota yang naik-turun dari tahun ke tahun jika dibandingkan dengan persentase pencapaian KHL. Pihaknya mendesak Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga pemerintah kabupaten/kota konsisten menerapkan tahapan pencapaian UMK berdasarkan KHL.

Pascapengumuman, Gubernur Ali Mufiz meminta keputusan UMK 2008 ditanggapi jernih oleh pengusaha dan buruh. Bila ada keberatan dari pengusaha, bisa mengajukan penangguhan, sementara bagi buruh yang menginginkan upah lebih tinggi dapat diselesaikan secara musyawarah dengan semangat bipartit di perusahaan masing-masing.

Pemprov Jateng, lanjut dia, menargetkan pada 2010 seluruh daerah sudah menerapkan UMK 100% KHL.

Menanggapi hal itu, Thontowi meminta Pemprov sejak sekarang sudah melakukan pemetaan melalui SK, mengenai kabupaten/kota mana yang akan mencapai 100% KHL pada 2009, dan sisanya untuk 2010.

Sementara Kadir meminta ada percepatan, sehingga pada 2009 sudah dilaksanakan di semua kabupaten/kota. Target pencapaian UMK sesuai KHL, juga perlu dituangkan pula dalam Pergub. Dalam peraturan itu dicantumkan metode survei untuk menyusun KHL.

Survei Disempurnakan

Di Wonosobo, Gubernur mengatakan, pada 2008 survei penetapan KHL akan disempurnakan. Inflasi juga menjadi pertimbangan dalam survei.

Sementara itu, kalangan industri menanggapi dingin penetapan UMK 2008. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Semarang, Agung Wahono memprediksi, jumlah pengajuan keberatan oleh pelaku industri, terutama sektor tekstil akan semakin besar dibanding tahun 2007. Mereka akan meminta permohonan kepada Pemda untuk menunda pelaksanaan UMK yang dinilai memberatkan usaha mereka. Dia juga menilai besaran UMK tidak realistis, terlebih bila melihat rencana 2010, UMK direncanakan bisa sampai 100% KHL. Padahal tingkat KHL terus naik setiap tahun.

Ia mengusulkan agar tahun-tahun mendatang, komponen inflasi dipertimbangkan. Bila melihat besaran UMK 2008 maka ada selisih antara persentase inflasi dan kenaikan UMK.

Menurut Ketua Kadin Jateng Solichedi, perlu pengembangan sektor industri berbasis teknologi. Sektor itu memiliki patokan gaji lebih tinggi, disesuaikan keahliannya.

Selama ini, kata dia, industri lebih didominasi usaha yang bersifat padat karya dengan jumlah tenaga kerja ribuan. Maka tidak mengherankan bila kemudian banyak aksi menentang perubahan UMK karena gaji mereka memang masih rendah. (H7,H22,J9-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA