logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Pemerintah-DPR Sepakat Batasi Pengajuan Kasasi

JAKARTA- Pemerintah dan DPR sepakat, pembatasan pengajuan kasasi bertujuan mendorong kualitas putusan di pengadilan tingkat pertama atau di tingkat banding. Pembatasan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tidak membatasi atau menghalangi hak siapa pun melakukan upaya hukum. Pembatasan itu agar tidak ada penumpukan perkara.

Anggota Komisi III DPR, HM Akil Mochtar dalam sidang dengar pendapat pemerintah dan DPR atas uji materi Pasal 45A ayat 2 huruf c UU No 5/ 2004 tentang perubahan atas UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/11).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Direktur CV Sungai Bendera Jaya Hendriansyah. Dia berpendapat hak setiap orang untuk memperoleh keadilan seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), (3), Pasal 24 C ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar dengan adanya Pasal 45A ayat 2 huruf c UU 14/1985.

Hendriansyah menilai pasal tersebut menghalangi dirinya dalam proses peradilan perkara tata usaha negara. Awalnya, ia menggugat Bupati Kutai Timur karena mencabut izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang ia miliki. Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mengabulkan gugatan Hendriansyah.

Namun, Bupati Kutai Timur mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Pengadilan Tinggi akhirnya membatalkan putusan pengadilan Samarinda. Hendriansyah berupaya mengajukan kasasi melalui PTUN Samarinda. Hanya saja, PTUN Samarinda menolak permohonan kasasi ini dengan alasan adanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 45A ayat 2 huruf c itu.

Menurut Ramli, Hendriansyah telah diberi hak untuk melakukan banding ke PT TUN Jakarta. Sungguh tidak tepat, jika Hendriansyah merasa kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan keadilan. Hanya saja, hakim di tingkat banding memutuskan untuk menolak permohonan Hendriansyah.

"Selain itu, ketentuan ini juga diharapkan dapat mempercepat mempersingkat proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan hingga setiap orang dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum," ujar Ramli.

Sementara itu, kuasa hukum Hendriansyah, Tumbur Ombu Sunggu, tetap bersikukuh bahwa ketentuan dalam Pasal 45A itu diskriminatif.(J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA