| Kamis, 22 Nopember 2007 | NASIONAL |
BPOM Tutup Sebuah Apotek dan PBF
SEMARANG- Akibat pelanggaran perizinan pendistribusian dan pengelolaan obat-obatan khususnya narkotika, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menutup sebuah apotek di Jl Pekunden Timur dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Jl Jolotundo, Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari, Rabu (21/11). Kepala BPOM di Semarang Maringan Silitonga mengungkapkan, pemilik sarana apotek (PSA) di Pekunden itu menyalahi peran dalam pengadaan dan pendistribusian obat khususnya narkotika. "Kewenangan itu ada pada apoteker atau asisten apotekernya semua ada tata caranya. Bukan berarti PSA di Pekunden yang merupakan dokter ahli anestesi berhak atas pengelolaan utamanya narkotika," jelas Maringan di kantornya, Rabu (21/11). Prosedur administrasi dan pengelolaan yang dilanggar ini menurut Maringan akan dikenai sanksi penutupan selama 1 bulan sampai si pemilik memperbaiki sistem pendistribusian obat-obatan ini. "Kalau memang yang berwenang seperti apotekernya ikut terlibat ya sanksinya bisa dicabut izin prakteknya, tapi kita akan beri kesempatan mereka memperbaiki." Selain apotek itu, BPOM juga menutup kantor Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Jl Jolotundo. Penutupan ini menurut Maringan, sudah kali ketiga. Selama tiga bulan ke depan, PBF ini untuk sementara tidak bisa beroperasi. Beberapa pelanggaran yang dilakukan adalah mendistribusikan obat kepada salesman tanpa tujuan jelas, pengadaan obat-obatan daftar G dalam jumlah besar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti super tetra dan CTM. Selain itu, tidak ada tugas dan tanggung jawab yang jelas oleh apoteker dan asisten apotekernya. "PBF ini sudah tiga kali ditutup untuk kasus yang sama di tahun 2006 dan bulan April dan November tahun ini," katanya. (J14-77) |