| Kamis, 22 Nopember 2007 | NASIONAL |
Temasek Diminta Hormati Putusan KPPUJAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Temasek Holding menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memerintahkan perusahaan asal Singapura itu melepaskan sahamnya di Indosat atau Telkomsel. Sebab keputusan itu dibuat untuk menghentikan monopoli sesuai saran Dana Moneter Internasional (IMF). Kalla mengatakan, siapa pun yang ingin berusaha di Indonesia harus menaati hukum di Indonesia, termasuk dalam bisnis telekomunikasi. ''Mereka sering meminta kita taat hukum. Mereka juga harus begitu terhadap hukum Indonesia. Jangan kalau terkena sanksi hukum kita marah lalu menyatakan iklim investasi Indonesia jelek,'' kata Wapres ketika menghadiri Indonesia Communication Award (ICT) 2007 di Balai Sidang Jakarta, Rabu (21/11). Menurutnya, Undang-Undang Persaingan Usaha atau Undang-Undang antimonopoli ada di setiap negara, termasuk Indonesia, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. ''Jadi ini bukan masalah pemerintah mendukung putusan KPPU atau tidak. Ini lebih pada upaya penegakkan hukum, agar persaingan usaha di Indonesia berjalan sehat dan baik,'' tandasnya. Dia menuturkan, perekonomian Indonesia pernah mengalami kemunduran akibat monopoli, dan untuk menyehatkan kembali perekonomian nasional perlu dibuat UU Anti Monopoli atau UU Persaiangan Usaha. ''Jadi, sekali lagi ini masalah penegakkan hukum. Kalau tidak ada hukum kita nanti dianggap tidak tahu hukum,'' ucapnya. Keputusan KPPU melarang pemilikan saham di perusahaan sejenis, kata Kalla, dimaksudkan untuk menghapus monopoli, khususnya di bidang telekomunikasi, sehingga pelanggan mendapat tarif yang lebih murah. ''Undang-undang anti monopoli yang dipakai KPPU itu dibuat atas saran IMF, sehingga juga berlaku pada negara lainnya,'' imbuhnya. Namun, kalau Temasek tidak puas atas keputusan KPPU, dia mempersilahkan jika perusahaan itu bermaksud mengajukan banding. ''Itu kan ada aturan hukumnya, ya silakan saja,'' katanya. Menyinggung anjloknya harga saham PT Indosat dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, menyusul keputusan KPPU terhadap PT Temasek, Wapres menilainya sebagai hal yang wajar. ''Itu biasa. Kalau ada isu, harga saham bisa naik atau turun. Kalau naik terus bukan bursa,'' kata Kalla enteng. Sementara itu anggota Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, keputusan KPPU dinilai tepat dan akan memberikan iklim baru dalam dunia usaha di Indonesia, sehingga bangsa ini tidak dipandang lemah. Dia berharap, keputusan itu harus didukung dan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melakukan penyitaan oleh pengadilan. ''Kita akan meminta agar kerugian konsumen seharusnya diganti,'' ujar anggota Komisi VII DPR itu. Dia juga mempertanyakan biaya iklan yang dikeluarkan dengan jumlah besar dan digunakan untuk kampanye kepentikngan Temasek dengan menggunakan dana Indosat, sementara kasusnya masih dalam sengketa. Saham Anjlok Terpisah, anggota KPPU Tresna Priyana Soemardi menyatakan anjloknya saham Indosat dan Telkom di pasar saham kemarin harus ditanggapi secara arif. ''Jangan hanya lihat dari headline koran, butuh kejelasan arif. Artinya dalam hal ini, tidak merupakan dampak yang signifikan terhadap pasar saham itu sendiri,'' katanya ditemui usai dengar pendapat mengenai industri CPO dan minyak goreng di Indonesia di Hotel Arya Duta, Jakarta kemarin. Menurutnya, dalam mekanisme perdagangan saham sudah ada manajemen berupa penyesuaian-penyesuaian internal di dunia kepialangan. Hal tersebut harus dilihat sebagai suatu kesempatan bagi pelaku pasar untuk melakukan pembelian kembali. ''Yang penting, pengalaman ini bisa jadi suatu pelajaran jangan ada lagi konflik. Makanya ada batasan kepemilikan saham tidak lebih dari 50 persen,'' tambahnya. Untuk monitoring pembayaran denda, KPPU akan melakukan pengawasan ketika putusan tersebut sudah menjadi putusan tetap. Mengingat saat ini, PT Telkomsel masih mengajukan proses banding. (A20,di,J10-48) |