| Kamis, 22 Nopember 2007 | MURIA |
Takkan Ada yang Tolak UMK 2008BLORA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2008 Blora yang ditetapkan Gubernur Jateng Rp 624.000 sesuai dengan usulan awal Dewan Pengupahan Kabupaten bersama Kantor Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) setempat. Kepala Kantor Nakertransos Blora Waluyo mengemukakan, penetapan usulan UMK pada tingkat kabupaten yang didahului dengan rapat tripartit dinas/instansi terkait, organisasi pengusaha, dan pekerja serta perguruan tinggi itu didasarkan antara lain hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Pencapaiannya 92%. Waluyo menyatakan kemarin berangkat ke Semarang untuk menghadiri rapat sosialisasi penetapan UMK. Sosialisasi di tingkat Jateng itu, menurutnya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan yang sama pada tingkat kabupaten sampai menjelang UMK diberlakukan per 1 Januari 2008. ''Kami akan sosialisasikan penetapan UMK ke seluruh perusahaan di Blora,'' ujarnya. Dia memperkirakan, tidak akan ada penolakan besaran UMK. Sebab, penyusunan usulan nominal UMK telah melibat semua pihak di bidang ketenagakerjaan. ''Kalau ada perusahaan yang keberatan, silakan mengajukan sanggahannya dengan disertai alasan yang jelas. Kami akan meneruskan sanggahan itu ke Dewan Pengupahan Provinsi Jateng,'' tandasnya. (H18-69) |