| Kamis, 22 Nopember 2007 | SEMARANG |
Dua Calo Bus Diringkus
SEMARANG - Peredaran tiket palsu yang cukup meresahkan penumpang bus di Terminal Induk Terboyo akhirnya dibongkar Unit Reskrim Polsekta Genuk. Itu setelah dua orang warga Randusari yang diduga sebagai pengedar tiket ditangkap, Rabu (21/11). Kedua orang itu ditangkap di kawasan terminal saat kepergok membawa tiket palsu dan menjualnya kepada sejumlah penumpang dengan harga tiga kali lipat dibanding harga normalnya. Pelaku yang diketahui bernama Sukeri (33) dan Arifin Syarif (25), keduanya warga RT 3 RW 1, Randusari, Semarang Selatan, saat ditangkap membawa satu bendel tiket palsu. Juga uang Rp 105 ribu, dan kartu identitas keanggotaan unit kerja milik pelaku diamankan sebagai barang bukti. ''Kedua pria ini sudah menjadi target operasi petugas. Keberadaan keduanya sudah lama membuat penumpang merasa tidak aman dan nyaman dalam menggunakan angkutan umum,'' kata Kapolsekta Genuk, AKP Umi Mariati SIK. Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Edy Susilo melakukan penyamaran di dalam bus PO Harum jurusan Semarang - Pati. Saat itulah dijumpai dua orang tersebut tengah memaksa penumpang memasuki bus. Kemudian dipaksa membeli tiket palsu. Unit itu yang sudah memantau cukup lama, tanpa membuang waktu langsung menangkapnya saat hendak turun dari bus. Petugas kemudian membawa kedua pelaku itu ke Polsekta Genuk untuk menjalani pemeriksaan. Tiga orang yang menjadi korban yaitu Sarijan (50), Karidin ( 28), dan Mustamir (40), warga Kelurahan Sinowidodo, Kecamatan Tambakromo, Pati, juga ikut dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Telah Ditipu Kepada petugas, ketiga korban mengaku tidak menyadari kalau telah ditipu oleh para pelaku. ''Kami baru saja datang dari Kumai, Kalimantan Tengah, dan berencana hendak pulang ke Pati. Ketika mencegat bus di Terminal Terboyo, dua orang pria ini (sambil menunjuk kedua pelaku-red) memaksa untuk naik ke bus dan selanjutnya menyodorkan tiket,'' kata Karidin. Harga tiket yang normalnya hanya Rp 10 ribu ditawarkan kepada korban sebesar Rp 35 ribu. Karena tidak tahu harga yang sebenarnya, ketiga korban pun membayar tiket tersebut. ''Kami tidak berpikir jauh itu normal atau tidak. Yang kami pikirkan hanya bagaimana bisa sampai di rumah dengan cepat,'' tambah Karidin. Sementara itu, kedua pelaku mengakui telah menjual harga tiket tiga kali lipat dibanding harga normal. Tentang asal usul tiket, pelaku mengatakan, tiket tersebut mereka peroleh dari lantai di dalam bus. ''Ini yang kali pertama Pak. Tiket itu kami temukan di lantai bus kemudian dijual kepada penumpang,'' tandas Sukeri. Hingga kini belum jelas diketahui tiket tersebut milik siapa yang akhirnya dijual kembali kedua pelaku. Meski demikian, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara.(H40,D12-41) |