logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Soal UMK, Aspirasi Buruh Tidak Boleh Diabaikan

SEMARANG-Aspirasi para buruh tentang besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2008 tidak boleh diabaikan. Sebab, buruh merupakan salah satu komponen, yang memiliki peran tidak kecil dalam perkembangan dunia usaha. Para buruh perlu memperoleh jaminan untuk memperoleh upah yang layak, yang bisa mencukupi kebutuhan mereka.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D Ahmadi, Rabu (21/11), menanggapi penetapan UMK oleh gubernur. Komisi itu, membidangi masalah kesejahteraan rakyat (kesra), termasuk soal pendidikan, kesehatan, dan perburuhan. ''Dari sisi besaran, UMK Kota Semarang yang ditetapkan Gubernur, Selasa (20/11), memang sudah sesuai dengan usulan Pemkot. Namun, perlu dicermati, apakah nilai UMK itu sesuai dengan aspirasi buruh atau tidak,'' katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gubernur menetapkan UMK 2008 untuk Kota Semarang sebesar Rp 715.700. Angka itu sama persis dengan usulan Pemkot dan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei Dewan Pengupahan Kota Semarang. Ahmadi mengakui, ada kenaikan besaran UMK 2008, jika dibandingkan dengan UMK 2007 sebesar Rp 650.000. Namun, kenaikan itu tidak signifikan karena diprediksi tidak akan bisa mengikuti kenaikan harga barang.

''Ibaratnya, para buruh seperti nututi layangan pedhot. Karena itu, jika memang masih ada peluang untuk direvisi, sebaiknya hal itu dilakukan,'' tandas anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tersebut.

Diminta Taat

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang H Amir AR menyatakan, kalangan pengusaha diminta menerima dan taat menjalankan kebijakan UMK yang telah ditetapkan gubernur.

Sebab, UMK sebesar Rp 717.500 sudah sesuai dengan besaran KHL, hasil survei Dewan Pengupahan. ''Survei itu dilakukan di sejumlah pasar tradisional, yang diharapkan bisa memotret kebutuhan riil masyarakat,'' kata Amir AR.

Dia mengimbau, para pengusaha mematuhi besaran UMK itu. Namun, untuk pengusaha yang keberatan, diminta untuk segera mempersiapkan pengajuan penangguhan. ''Pengajuan penangguhan dimungkinkan paling lambat sepuluh hari sebelum 1 Januari 2008.'' (H9-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA