| Kamis, 22 Nopember 2007 | KEDU & DIY |
Diduga Ada Pungutan dalam Pembagian BenihSALAMAN - Sekjen Gerakan Masyarakat Transparasi untuk Kebijakan (Gemasika) Ichsani mengemukakan, diduga ada pemungutan sejumlah uang terkait pembagian benih padi bantuan pemerintah. "Besarnya pungutan tiap-tiap desa tidak sama. Ada petani dari Mungkid, Kabupaten Magelang yang melaporkan dipungut Rp 2.500/paket. Tiap paket benih padi berisi 5 kg. Namun petani desa lain di kecamatan itu dikutip Rp 5000," katanya, kemarin. Ia menyatakan akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui yang memungut uang kepada petani, apakah aparat pemerintah atau kelompok tani. Sebab di Sawangan pungutan hanya Rp 500/paket. Di rubrik Njur Piye Suara Kedu , Selasa (20/11), muncul keluhan pungutan Rp 7.500/plastik di Desa Menoreh, Kecamatan Salaman, terkait dengan pembagian benih bantuan pemerintah. Soal itu dibantah Kades Menoreh, Mustamil. "Aparat pemerintah desa tidak melakukan pungutan terhadap petani," tegasnya, Rabu (21/11). Ia menjelaskan panjang lebar mengenai pertemuan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Tani Mulyo Desa Menoreh, 5 November 2007, yang membahas penyuksesan Gerakan Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN). Pertemuan itu dihadiri kades, gapoktan, Dharma Tirta, BPD, kadus, dan kelompok tani. Pada akhir pertemuan disepakati, ada iuran untuk anggota kelompok tani per kesuk (0,1 ha) Rp 3000 yang dikelola Gapoktan. Uang itu digunakan untuk kepentingan petani. Yakni membeli obat dan kompor emposan tikus, pengadaan pestisida, serta transportasi benih dari balai desa ke kelompok. Turun ke Lapangan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magelang, H Yahya Haryoko meminta Tim Pemeriksa Bantuan dari Dinas Pertanian segera turun lapangan untuk menertibkan penyaluran bantuan benih padi dan jagung tersebut. Langkah itu diperlukan untuk mencegah timbulkan kegelisahan di kalangan kelompok tani, yang merasa terbebani terkait biaya tambahan dalam proses penyaluran bantuan benih. "Sesuai ketentuan, bantuan benih harus disalurkan sampai kepada kelompok tani penerima tanpa disertai pungutan apa pun. Jadi, tidak ada lagi alasan pembenar kalau sampai terjadi penarikan biaya sampai di tangan kelompok tani," katanya. Kabid Usaha Tani, Dinas Pertanian, Ir Soekam Parwadi mengemukakan, pihaknya sudah mengecek kelapangan mengenai keluhan itu. "Pungutan itu muncul karena kesepakatan kelompok tani. Uang dikumpulkan dan digunakan oleh petani untuk petani. Sebab kebutuhan setiap kelompok tani berbeda, sehingga besaran uang yang disepakati sebagai iuran juga bervariasi," katanya. Menurut dia, kesepakatan itu semata-mata sebagai kebutuhan internal kelompok tani, sehingga tidak ada aparat desa, kecamatan bahkan kabupaten, yang terlibat dalam penentuan besaran iuran dan penggunaannya. (pr-72) |