logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Nopember 2007 EKONOMI
Line

UKM Bisa Akses Lembaga Penjamin Kredit

SEMARANG-Para pelaku koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong memanfaatkan kredit dengan adanya lembaga penjamin kredit. Selama ini masalah agunan menjadi kendala dalam pengajuan kredit bank.

Kepala Dinas Pelayanan Koperasi (Disyankop) dan UKM Jateng, Sriyadhi mengatakan, kesenjangan UKM dan bank selama ini lebih disebabkan tidak adanya jaminan yang dimiliki. Padahal mereka membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha mereka. Selama ini terbukti jenis usaha itu membantu dalam perekonomian masyarakat.

''Saat ini sudah ada 3 pelaku UMKM yang mengajukan fasilitas ini ke BRI dengan pinjaman senilai Rp 950 juta. Kalangan koperasi dan UKM perlu mengetahui keberadaan lembaga penjamin kredit ini. Diharapkan mereka bisa lebih mudah dalam mendapatkan pinjaman usaha,'' katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota se-Jateng Rabu (21/11).

Lembaga penjamin kredit ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan 5 November silam. Nilai penjaminan yang dialokasikan sebanyak Rp 1,45 triliun. Perusahaan penjamin ditangani PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dengan penyaluran melalui 6 bank, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Di Jateng, saat ini ada 11.761 unit koperasi aktif dengan kepesertaan 4,2 juta anggota. Sedangkan UMKM 3,6 juta unit dengan penyerapan tenaga kerja 7,7 juta. Umumnya, UMKM dalam kondisi tidak bankable, sehingga sulit mendapatkan kredit perbankan.

Sriyadhi menjelaskan, kriteria usaha yang bisa mendapatkan fasilitas penjamin kredit ini, yakni memiliki izin usaha, prospektif, tidak dalam proses kepailitan, dan sedang tidak memiliki tunggakan kredit perbankan. Nantinya, koperasi dan UKM mengantongi sertifikat jaminan dari Askrindo atau Perum SPU sebagai syarat pengajuan kredit yang dijaminkan.

Ketua Perbanas Jateng, Adil Syahputra menyambut baik pengembangan lembaga penjamin di daerah. Ketiadaan jaminan merupakan penghambat bagi UMKM untuk mengakses kredit perbankan.

Lembaga penjamin ini bisa lebih meningkatkan agresivitas bank dalam pengucuran kredit ke sektor riil. Umumnya perbankan menerapkan perbandingan 100:125 untuk dana yang disalurkan dan nilai jaminan yang harus diberikan debitor. (H22-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA