logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 PANTURA
Line

Retribusi Dibayarkan ke Pemkot

  • Putusan MA soal Pasar Pagi

TEGAL- Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Tegal dalam kasus Pasar Pagi, para pedagang yang menyewa kios untuk berjualan kini bingung. Sebab, sewa kios selama ini dibayarkan kepada investor (PT Sinar Permai), namun dalam putusan MA dinyatakan bahwa semua bangunan dan sarana pendukung menjadi milik pemkot.

Kebingungan pedagang itu terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) tentang penyelesaian kasus Pasar Pagi. Sosialisasi diikuti ratusan pemilik kios blok A, B, dan C, di ruang Adipura kompleks balai kota, Selasa (20/11).

Dalam kesempatan itu, para pemilik kios mempertanyakan penarikan pungutan sewa yang dilakukan perantara investor hingga November 2007. Pasalnya, jumlah pungutan yang dikenakan bervariasi, antara Rp 600 ribu dan Rp 1 juta. Mereka juga khawatir pemkot akan memungut retribusi dan sewa kios di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, para penyewa kios berharap ada pemutihan atau pembebasan tunggakan sewa kios.

"Bila yang menang Pemkot Tegal, kami harus membayar sewa kios kepada siapa? Selama ini setiap bulan sewa kios dibayarkan ke PT Sinar Permai. Bulan selanjutnya kami harus membayar ke siapa?'' kata Ujang (45), salah seorang pedagang.

Data Ulang

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dipenda Drs Yuswo Waluyo melalui Kabid Pengelolaan Pasar Djoko Triadmojo SH mengatakan, diharapkan dengan kegiatan tersebut pedagang tak lagi bimbang. Sebab, pengelolaan Pasar Pagi beserta asetnya kini resmi menjadi milik pemkot. Dengan demikian, dalam proses penarikan retribusi, sewa, dan pemenuhan fasilitas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemkot.

Menurut Djoko, pemkot tidak akan memberlakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, namun disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi dan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dalam Perda No 6/2007 disebutkan, tarif sewa kios per meter Rp 350 per hari, sedangkan Perda No 5/2002 menetapkan sewa kios Rp 8.000 per meter persegi per tahun. Selain itu, penetapan putusan harus menunggu wali kota. Namun, sesuai putusan MA, para pemilik kios sudah bisa dikenai retribusi dan sewa kios sejak putusan tersebut ditetapkan.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pemkot akan mendata kembali jumlah pemilik kios dan pedagang di blok A, B, dan C. Hasil pendataan akan dijadikan laporan untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya oleh wali kota. "Rencananya, pendataan akan kami lakukan hari Rabu (21/11)," tandasnya. (H17-65)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA