| Rabu, 21 Nopember 2007 | NASIONAL |
Pilot Marwoto Takkan DitahanJAKARTA- Kepolisian memastikan tidak akan menahan Capt Pilot Marwoto yang mengawaki pesawat Garuda GA 200 yang mengalami kecelakaan di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, Maret lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjend Sisno Adiwinoto, di Jakarta, Selasa (20/11), mengatakan kebijakan itu karena, selama dalam pemeriksaan, Marwoto kooperatif. "Penahanan kan tidak wajib, kalau ancaman lima tahun atau lebih itu baru ditahan," katanya di sela-sela Seminar Sehari Pengamanan Bandara dan Keselamatan Penerbangan Sesuai Standar Internasional di Hotel Sultan. Dia menjelaskan, penahanan terhadap seseorang yang sedang diperiksa kepolisian tidak perlu dilakukan, jika orang tersebut dipastikan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, atau tidak mempersulit pemeriksaan. Sisno menilai, Marwoto memenuhi persyaratan tersebut sehingga tidak perlu ditahan. Meski demikian proses hukum tetap dilanjutkan. "Marwoto dinilai telah memenuhi unsur-unsur itu, sehingga tidak perlu ditahan," ujarnya. Namun Sisno mengaku tidak mengetahui apakah Marwoto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan puluhan penumpang tersebut. "Untuk teknis tanyakan ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Mungkin sudah beberapa kali diperiksa," tuturnya.(J21-49) |