| Rabu, 21 Nopember 2007 | NASIONAL |
Berkas Syamsul DilimpahkanMALANG- Berkas perkara Syamsul Bahri kini sudah berada di Pengadilan Negeri Malang setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Calon anggota KPU ini diduga terlibat kasus korupsi dana Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Kabupaten Malang. Dalam kasus itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Adam Sabtu ada 4 tersangka, yaitu Syamsul Bahri, Ahmad Santoso (mantan sekretaris Daerah Pemerintah Malang), Samian ( Direktur CV Sami Jaya), dan Samiadi (Direktur CV Tehnical Utama). Dari keempat tersangka, baru berkas Syamsul yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara berkas tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kimbun Kabupaten Malang, dua orang lainnya yang terlibat, yakni Hendro Soesanto (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Malang) dan Freddy Talahatu (Staf Dinas Pertanian dan Perkebunan) sudah divonis satu tahun penjara dan kini dalam proses banding. Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Malang Sutoto Hadi membenarkan adanya pelimpahan perkara atas nama Syamsul Bahri itu. Berkas tersebut diregister dengan nomor 830/Pid.B/2007 tanggal 20 November 2007. Menunjuk Hakim Sutoto mengatakan pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan kasus ini, yaitu Hanifah Hidayat Nur, Benny Sanggah, dan Johannes dan majelis hakim kini masih mempelajari kasus itu. Kuasa Hukum Syamsul Bahri, Robikin Emhas menilai, pelimpahan berkas ini dilakukan terburu-buru untuk menghindari uji keabsahan surat perintah penahanan Syamsul Bahri. Dia mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan yang isinya meminta pengadilan agar menguji keabsahan surat perintah penahanan Syamsul Bahri. "Dalam surat penahanan tersebut, klien saya disebut sebagai terdakwa, seharusnya kan masih tersangka," tutur Robikin. Syamsul Bahri dijadikan tersangka dalam korupsi dana Kimbun senilai Rp 3.02 miliar. Kasus ini muncul ke permukaan akibat dialihkannya dana Proyek Kimbun ke Proyek pembangunan Pabrik Gula Mini, Kigumas. Seharusnya dana itu untuk pembinaan para petani tebu di Malang selatan. Syamsul diduga telah mendapatkan dana sebesar Rp 645.987.000 sebagai jasa konsultan.(jo-77) |