logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Jaksa Yakin Ada Surat dari BIN

  • Simpan Saksi Kunci

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa mantan direktur Utama Garuda Indra S mengaku memiliki saksi kunci terkait surat dari Badan Inteligen Negara (BIN) penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Kami masih ada satu saksi penguat yang akan mengatakan surat itu ada," kata JPU Edy Saputra usai sidang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa mantan direktur Garuda, Indra Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/11).

Namun, Edy menolak untuk membeberkan identitas saksi tersebut. Demi keselamatannya, saksi itu akan tetap dirahasiakan identitasnya sampai tiba saatnya untuk bersaksi di persidangan.

Selama persidangan, Indra mengakui keberadaan surat penugasan Polly di unit keamanan penerbangan PT Garuda Indonesia dari BIN.

Menurut Indra, surat yang ditujukan kepada Indra dan ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN Mohammad As`ad itu diserahkan langsung oleh Polly di Rumah Makan Bengawan Solo, Hotel Sahid, Juni atau Juli 2004.

Meski surat BIN itu ditembuskan kepada Meneg BUMN saat itu, Laksamana Sukardi, JPU Edy Saputra mengatakan Laksamana tidak ada dalam daftar saksi perkara Indra Setiawan dan JPU tidak berniat untuk memanggilnya.

"Belum tentu tembusan itu benar dikirim kan?" ujar Edy. Ia mengatakan keterangan saksi yang masih disimpan yang memperkuat keberadaan surat BIN itu sudah cukup tanpa perlu meminta keterangan Laksamana Sukardi.

Panggil Paksa

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Heru Pramono dalam sidang itu memerintahkan jaksa untuk memanggil paksa saksi Polly jika tidak hadir dalam persidangan pekan mendatang. "Hakim sebelumnya telah memperingatkan Pollycarpus untuk hadir dalam persidangan,î katanya.

Polly telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa mangkir untuk memberi kesaksian sidang lanjutan terbunuhnya aktivis HAM, Munir.

Polly mangkir panggilan jaksa pada 7 November dengan alasan sakit, pada 14 November, dia hadir dan memberikan keterangannya di hadapan persidangan. Namun, Polly kemarin terlambat datang dan tidak hadir untuk memberi keterangan.

Anggota jaksa Edi Saputra berjanji akan memanggil paksa Polly jika tidak hadir pada sidang pekan depan (27/11).

Sementara itu Chief Pilot Garuda Indonesia Karmel Fauza Sembiring dalam sidang itu bersaksi, Polly telah mengubah tanggal surat dinas ke Singapura, 6 September 2004.

Polly bertugas ke Singapura 6 September 2004 sebagai petugas aviation security yang ditugaskan oleh Kepala Coorporate Security PT Garuda Indonesia Ramelgia Anwar untuk memperbaiki pesawat Boeing.

Namun Polly membantah mengubah surat menjadi tanggal 4 November. "Bilang, kata Polly, Karmel bohong," tegas Polly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (20/11).(J13-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA