logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Awal Kebangkitan Ekonomi


SM/dok
  • Benyamin M

JAKARTA- Pakar hukum senior Benyamin Mangkudilaga termasuk warga yang paling bersemangat menyambut vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perusahaan Temasek Holdings. Menurut dia, BUMN dari Singapura itu terbukti melakukan kegiatan monopoli atas industri telekomunikasi di Indonesia.

"Ini awal kebangkitan ekonomi kita," tandas Benyamin di Jakarta, kemarin, menanggapi keputusan KPPU yang memvonis Temasek bersalah. Perusahaan itu terbukti melakukan kepemilikan silang atas dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, yakni Indosat serta Telkomsel, melalui anak usahanya, Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunications (SingTel).

Benyamin juga setuju dengan pernyataan beberapa pihak, yang berpendapat, dengan keberanian KPPU mengambil keputusan tegas itu, berarti kedaulatan ekonomi RI mulai bisa tangguh menghadapi gempuran aliansi kapitalis asing.

Ia pun sepakat, usaha pihak asing yang berusaha memonopoli beberapa sektor strategis, seperti industri telekomunikasi harus terus dihambat.

Dengan keputusan itu, Temasek diharuskan segera menarik saham dari salah satu industri telekomunikasi tersebut, Indosat atau Telkomsel, dan membayar denda Rp 50 miliar. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang KPPU yang berlangsung Senin (19/11) awal pekan ini dengan keputusan utama, Temasek dari Singapura itu telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Meski telah ada keputusan begitu, pihak Temasek melalui sejumlah pengacara kondang yang disewanya, seperti Todung Mulya Lubis, berusaha menggagalkannya melalui upaya banding.

Kendati begitu, Benyamin berpendapat, tidak ada masalah jika itu dilakukan. "Yang harus saya katakan sekali lagi, ini awal dari kebangkitan ekonomi kita. Tetapi harus diingat, kebangkitan itu akan mustahil tercapai, kalau korupsi masih tetap merajalela," tandasnya.

Terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik keputusan KPPU. Sudaryatmo, anggota Pengurus Harian YLKI, dalam wawancara dengan stasiun televisi swasta mengatakan, tarif seluler di Indonesia, khususnya yang diterapkan Telkomsel jauh lebih mahal ketimbang negara berkembang lainnya. Pihak YLKI berencana menuntut kompensasi kerugian karena mahalnya tarif seluler Telkomsel.

Ajukan Banding

Mantan kepala Bappenas era Megawati Sukarnoputri, Kwik Kian Gie, lebih mencemaskan kualitas hakim di tingkat banding nanti. Ia pun berharap hakim tingkat banding melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun ekonomi.

Di lain pihak, Temasek menegaskan pihaknya tidak bersalah dan akan melawan keputusan KPPU.

"Kami tidak bersalah. Keputusan tersebut jelas-jelas tidak masuk akal dan mengabaikan semua fakta. Tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar," tegas Simon Israel, direktur eksekutif Temasek dalam rilisnya.

"Temasek tidak memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, dan kami tidak terlibat sama sekali dalam keputusan bisnis dan operasional mereka," tegasnya.

Telkomsel juga menghormati keputusan KPPU. ''Pada prinsipnya Telkomsel selalu menghormati terhadap regulasi dan keputusan hukum. Namun dalam rangka mendapatkan kejelasan, Telkomsel akan mengajukan banding. Hal ini dikarenakan selama ini kami selalu mematuhi aturan regulasi (di bawah price cap yang ditetapkan pemerintah) sebagaimana dinyatakan juga oleh KPPU. Dan tidak merasa melakukan praktik pengenaan tarif tinggi,'' kata Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja dalam siaran persnya. (G2,ant-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA