logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Korupsi Alat Pemadam

Hari Tuding Dirjen Otda


DIMINTAI KETERANGAN: Mantan Mendagri Hari Sabarno meninggalkan gedung KPK setelah dia dimintai keterangan mengenai pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran Provinsi Riau tahun 2003 senilai Rp15,2 miliar, Selasa (20/11). (57)

JAKARTA- Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dipe-riksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/11). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi alat pemadam kebakaran Provinsi Riau dengan tersangka mantan gubernur Riau Saleh Djasit.

Mendagri era Megawati Soekarnoputri itu membantah telah mengeluarkan surat perintah pengadaan alat pemadam kebakaran di daerah-daerah seluruh Indonesia. Dia justru menyebut nama Dirjen Otonomi Daerah.

''Yang menerbitkan radiogram pengadaan alat kebakaran itu Dirjen Otonomi Daerah. Yang menandatangani Oentarto Sindungmawardi. Stempelnya bukan stempel menteri,'' ujarnya usai pemeriksaan.

Ia mengaku tak tahu menahu tentang surat tersebut. ''Saya baru tahu ada radiogram di KPK saat kasus mantan wali kota Makassar Amiruddin Maula. Kalau saya tahu sejak awal, pasti saya batalkan.''

Dia menyebut ada beberapa kejanggalan dalam pengeluaran radiogram. Pertama, pengadaan alat pemadam kebakaran seharusnya bukan menjadi wewenang Dirjen Otda, melainkan Dirjen Pemerintahan Umum, Ditjenkesbang Politik, dan Pembinaan Administrasi Keuangan Daerah. ''Tapi ini dirangkap oleh seorang Dirjen Otda.''

Kejanggalan kedua, radiogram yang dikeluarkan seharusnya ditembuskan pada pejabat eselon satu. ''Tidak ada tembusan pada pejabat eselon satu, tembusannya cuma pada menteri sebagai laporan,'' terangnya.

Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di Makasar, terdakwa Amiruddin Maula mengungkapkan kasus ini berawal dari keluarnya radiogram dari mendagri Hari Sabarno kepada Ditjen Otonomi Daerah, yang memerintahkan pengadaan mobil pemadam kebakaran di daerah-daerah seluruh Indonesia. Radiogram tersebut dimanfaatkan sebagai surat sakti oleh Hengki Samuel Daud, pemilik PT Istana Saranaraya, agen tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hari mengaku mengenal Hengki setelah 6 bulan setelah menjadi menteri. Samuel Hengki, kata Hari, datang mengenalkan diri di suatu pertokoan. ''Saya pikir juga orang awam salaman. Dia bilang saya termasuk anak buah bapak. Anak buah apa. Saya juga nggak ngerti,'' katanya.

Setelah perkenalan, Samuel Hengki pernah ikut dalam rombongan mendagri ke beberapa daerah. ''Ya karena dia rekanan departemen sejak Pak Yogi (mantan Mendagri Yogi S Memed), jadi saya anggap dia sudah biasanya begitu,'' ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan gubernur Riau Saleh Djasit sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15,2 miliar. Pengadaan itu diduga merugikan negara Rp 4,5 miliar.

Kasus korupsi alat pemadam kebakaran diduga terjadi di beberapa daerah lainnya seperti Medan, Riau, Kalimantan Timur, dan Makasar. Di antara daerah tersebut, Makasar sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor. Sementara terdakwa Samuel Hengki hingga kini masih buron.(J13-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA