| Rabu, 21 Nopember 2007 | SEMARANG |
Dipertanyakan, Izin Penambangan Galian C di PilangKENDAL- Perizinan penambangan galian C berupa pasir untuk bahan bangunan di areal persawahan Desa Pilang, Kecamatan Boja, Kendal dipertanyakan sejumlah warga. Sebab, kegiatan penambangan yang dimulai kembali sejak sekitar sebulan lalu melibatkan sebuah alat berat, begu. ''Kami khawatir penambangan pasir dengan menggunakan begu, akan mempercepat kerusakan lingkungan. Selain itu, puluhan truk pengangkut pasir yang melewati jalan desa kami juga menyebabkan kerusakan jalan dan beberapa bagian rumah milik warga,'' ungkap seorang warga Dukuh Teseh, Desa Meteseh, Boja yang enggan disebutkan identitasnya, kemarin. Pantauan di lapangan, aktivitas penambangan pasir berada di sisi selatan Kali Blorong itu dilakukan dengan mengeduk areal sawah seluas sekitar 0,5 hektare. Sawah milik beberapa warga itu sengaja disewakan untuk diambil kandungan pasir hitam yang biasanya dimanfaatkan campuran bahan bangunan. Kendati berada lokasi penambangan berada di wilayah Desa Pilang, untuk keluar dari tempat itu, puluhan truk dan mobil pikap pengangkut pasir harus melewati jalan kecil di Dukuh Teseh, Desa Meteseh. Pasalnya, jalan di tengah perkampung an cukup padat penduduk tersebut merupakan satu-satunya yang mengakses ke lokasi. Pemkab Merekomendasi ''Hilir mudik truk dan mobil bak terbuka di jalan sekitar rumah kami, cukup mengganggu. Selain menimbulkan suara bising, sarana jalan rusak. Bahkan, beberapa bagian senderan parit yang dibangun dekat rumah mengalami rusak.'' Lebih lanjut dia mengemukakan, pihaknya juga menanyakan perizinan penambangan pasir tersebut. ''Terkait dengan kerusakan itu, sejauh ini pihak pengelola penambangan belum ada rencana untuk memperbaikinya. Kami menginginkan kepedulian yang bersangkutan.'' Di satu sisi, keberadaan penambangan pasir Desa Pilang dikeluhkan sejumlah warga Desa Meteseh. Meski demikian, aktivitas penambangan itu tak dipungkiri juga sangat dibutuhkan sejumlah warga lain, karena telah memberikan lapangan kerja. Belasan warga sekitar lokasi penambangan, mencari penghasilan dengan bekerja sebagai buruh angkut pasir ke atas truk. Secara terpisah, Kabag Perekonomian Setda Kendal Sri Dharmadji SE ketika diminta tanggapan terkait dengan hal tersebut menjelaskan, aktivitas penambangan galian C di Desa Pilang, pemkab sebatas merekomendasi. ''Di dalam rekomendasi tertuang kewajiban-kewajiban pengelola penambangan itu. Mengenai apakah surat izin penambangan daerah (SIPD) dari Pemprov Jateng sudah dikantongi pihak pengelola atau belum, sejauh ini kami belum mengetahuinya. Sebab, penerbitan SIPD tidak dikoordinasikan kepada pemkab.'' (G15-16) |